Suara.com - Nelayan di pantau utara Jakarta meyakini jika jutaan ikan yang mati di kawasan Pantai Ancol Jakarta, Sabtu (28/11/2015) lalu karena proyek reklamasi di sana. Diduga ada bahan kimia yang menyebabkan ikan mati.
Muhadi, salah satu nelayan di kawasan Pantai Lagon, Ancol, Jakarta Utara. Dia mengatakan ada limbah proyek yang didukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Gara-ra proyek reklamasi, ikan-ikan pada mati," ujar Muhadi saat berbincang dengan suara.com, Rabu sore.
Nelayan lain, Ferdi proyek reklamasi sangat menganggu para nelayan dalam mencari ikan di laut Ancol.
"Makanya kita nelayan biasanya dapat ikan, tapi ini mati semua jadi nggak dapat ikan. Gara-gara proyek reklamasi itu," kata nelayan yang berasal dari Indramayu.
Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Reklamasi ini dibuat sebagai upaya pemprov Jakarta menanggulangi banjir. Di atas daratan baru itu nantinya akan dibuat kawasan penampungan aliran air sungai yang datang dari Bogor.
Hanya saja sampai saat ini Pemprov masih mencari tahu musabab ikan itu mati. Sebelumnya, Tim gabungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri mengambil sampel air dan pasir di Teluk Jakarta terkait kematian ikan secara massal.
Petugas hanya mengambil sampel air dan pasir pada dua lokasi karena keterbatasan waktu dan bahan bahan minyak kapal. Kedua titik itu yaitu C5 pada kawasan perbatasan Cilincing dengan Marunda dan C2 pada kawasan Pelabuhan Muara angke dengan Muara Karang Jakarta Utara.
Petugas akan membawa sampel air laut campur lumpur dan pasir itu ke laboratorium untuk diperiksa komposisi baku pencemarannya karena diperkirakan kandungannya berbeda pada setiap lokasi.
Ardian menambahkan tujuan penyisiran pada beberapa lokasi Teluk Jakarta itu guna mengetahui kondisi air di muara dan teluk secara fisik, kimia dan biologis.
Posisi penyisiran pada C5 tepat pada titik koordinat 106 derajat 54'00" Bujur Timur dan 06 derajat 02'10" Lintang Selatan, serta C2 pada titik koordinat 106 derajat 46'10" Bujur Timur dan 06 derajat 04'10 Lintang Selatan.
Pengambilan sampel air dan pasir laut itu menggunakan peralatan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengacu pada Metode Pengambilan Air Permukaan, Tata Pengambilan Plankton pada Badan Perairan Umum dan Tata Pengambilan Bentos, Badan Perairan Umum yang diuji di laboratorium berstandar ISO/IEC 71025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung