Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang hingga saat ini masih menggunakan logo lima ring properti milik Komite Olimpiade Internasional atau IOC.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media di Jakarta, Kamis (3/12/2015), menegaskan pihak pemerintah memberikan waktu 10 hari sejak surat peringatan diberikan untuk melepaskan logo lima ring tersebut.
"Pemerintah melalui Menpora Nahrawi memberikan surat peringatan kepada KONI agar beritikad baik dan mematuhi untuk tidak menggunakan simbol olimpiade berupa ring lima selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat peringatan," kata Gatot Dewa Broto.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respon positif, kata dia, maka pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa pengenaan sanksi administratif lebih berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat peringatan keras pemerintah kepada Ketua Umum KONI Pusat dengan No. 05876/MENPORA/XII/2015 tertanggal 1 Desember ini ditandatangani Sesmenpora atas nama Menpora ini juga ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua Komisi X DPR dan Ketua KOI.
Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa pertimbangan sehingga pemerintah harus mengeluarkan peringatan keras di antaranya adalah secara de facto dan de jure bahwa KONI nyata-nyata secara sah dan terbukti tidak menunjukkan itikad baik dengan tetap menggunakan simbol olimpiade pada lambang KONI.
Selanjutnya, pihak Kemenpora hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari KONI berupa tindakan konkret atau nyata untuk memenuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 68/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2015 yang pada pokoknya bahwa KONI tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade yang notabene milik IOC.
Keengganan KONI untuk melepas logo lima ring juga terlihat saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) di Papua beberapa waktu lalu yang belum berhasil memutuskan pelepasan logo lima ring. Bahkan KONI masih akan membawa permasalahan logo lima ring ke IOC.
Kondisi tersebut oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan perintah Menpora Nahrawi sesuai suratnya No. 01014/Menpora/III/2015 tertanggal 27 Maret 2015 yang telah disampaikan kepada Presiden IOC, sebagai tanggapan atas adanya surat Presiden IOC tertanggal 27 Januari 2015 yang langsung ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Di dalam suratnya tersebut, Menpora menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan lima ring ataupun properti yang menjadi hak milik IOC harus atas persetujuan IOC.
Oleh karena itu, Menpora telah memerintahkan KONI dan KOI untuk mematuhi Piagam Olimpiade dan UU Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, Menpora juga telah memerintahkan KONI untuk mencabut lambang lima ring pada logonya, karena Pengadilan Negeri Jakarta pada putusannya tanggal 4 Maret 2015 tidak mengizinkan KONI untuk menggunakan lambang lima ring. Surat tertanggal 27 Maret 2015 ditembuskan kepada Menlu, Presiden OCA, Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KOI. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung