Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan akhirnya tidak jadi ditahan Polda Bengkulu. Pelimpahan Novel sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang walet ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau tahap dua ditunda pekan depan.
"Untuk pelimpahan tahap dua (Novel) ditunda mungkin minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2015).
Dia menjelaskan, pelimpahan Novel ditunda karena permintaan pimpinan KPK. Yang bersangkutan kini tengah menangani berbagai kasus korupsi besar di KPK.
"Ditunda karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," terangnya.
Hari ini, Novel akan segera diterbangkan kembali ke Jakarta untuk kembali beraktivitas seperti semula.
"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Jumat pagi.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet dibawa ke Bengkulu, untuk pelimpahan berkas dan dirinya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, pihak Kejari menolak dilimpahkan pada pekan ini, sehingga Novel tidak perlu ditahan. Meski begitu, situasi sempat gaduh karena pihak Polda tetap ngotot untuk menahannya.
Pada Kamis (3/12/2015) kemarin, Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Novel sejatinya dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Lantaran sedang umrah, dia baru memenuhi panggilan kemarin.
Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.
Dia dan timnya dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang