Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diadili perkara dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan. Novel yang didampingi kuasa hukumnya langsung diterbangkan oleh Bareskrim, Kamis (3/12/2015) sore.
"Ini kami sedang menuju naik pesawat berangkat ke Bengkulu," kata Saor Siagian, kuasa hukum Novel Baswedan saat dikonfirmasi.
Saor mengaku dirinya dan kliennya kaget tiba-tiba ditahan dan dibawa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Padahal belum ada kesepakatan dengan penyidik untuk penahanan terhadap Novel.
"Kami kaget, padahal surat yang ditunjukan penyidik serah terima berkas dan tersangka (ke Kejaksaan Agung). Tiba-tiba ada agenda yang tidak pernah kami sepakati untuk proses penahanan," ujarnya.
Pihaknya juga meminta klarifikasi kepada pihak Bareskrim atas penahanan Novel tersebut. Namun penyidik Bareskrim tetap memaksa melakukan penahanan terhadap Novel dan diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Akhirnya disepakati berangkat ke Bengkulu untuk proses serah terima dari Polisi ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak