Suara.com - Kasus penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah atau bantuan sosial (bansos) mendominasi kasus korupsi, yang ditangani Polda Jatim selama 2015.
"Dari 91 kasus korupsi yang kami tangani dan sudah dikirim ke kejaksaan ada 40 kasus bansos," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (7/12/2015).
Didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Sudamiran, ia mengatakan target penanganan kasus korupsi dari Mabes Polri selama setahun 84 kasus, namun Polda Jatim bersama jajaran justru menangani 91 kasus.
"Dari 91 kasus itu tercatat 84 kasus sudah dinyatakan P21 atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan tujuh kasus di-SP3 karena tidak cukup bukti," katanya.
Dalam penanganan kasus korupsi, Polda Jatim dan jajaran mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 169 kasus selama kurun 2015.
"Setelah dilakukan evaluasi, kasus yang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan 84 kasus dengan kerugian dari setiap kasus bansos rata-rata mencapai ratusan juta," katanya.
Ditanya modus kasus Bansos yang ditangani, ia menjelaskan umumnya memalsukan data dan pendistribuaian uang tidak sampai sasaran sehingga berpotensi merugikan negara.
"Ada juga korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan modus berupa lelang tidak sesuai prosedur, saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume," katanya.
Sementara kasus korupsi yang menonjol tahun 2015, yakni kasus Bawaslu Jatim. Kasus penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2013.
"Modus operandi yang dilakukan mengubah RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, melaksanakan kegiatan dan pengeluaran uang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Selain itu, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah dan tidak menyetorkan Silpa dan rekayasa dokumen kontrak serta dokumen pembayaran pengadaan barang dan jasa serta dokumen maupun uang senilai Rp520.959.200.
Kasus itu melibatkan 10 tersangka antara lain berinisial AM, GS, IY dan MK, yang berkas perkaranya sudah P21 dan memasuki tahap dua. Tersangka lain berinisial SV, SS dan AP yang masih tahap pertama, sedangkan tersangka FF, AS dan RB masih pemberkasan.
Ia menambahkan kerugian negara sebesar Rp62,9 miliar sedangkan keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp29,8 miliar. Sementara jumlah anggaran yang digunakan Rp4,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Gandeng KDEI Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol