Suara.com - Kasus penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah atau bantuan sosial (bansos) mendominasi kasus korupsi, yang ditangani Polda Jatim selama 2015.
"Dari 91 kasus korupsi yang kami tangani dan sudah dikirim ke kejaksaan ada 40 kasus bansos," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (7/12/2015).
Didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Sudamiran, ia mengatakan target penanganan kasus korupsi dari Mabes Polri selama setahun 84 kasus, namun Polda Jatim bersama jajaran justru menangani 91 kasus.
"Dari 91 kasus itu tercatat 84 kasus sudah dinyatakan P21 atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan tujuh kasus di-SP3 karena tidak cukup bukti," katanya.
Dalam penanganan kasus korupsi, Polda Jatim dan jajaran mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 169 kasus selama kurun 2015.
"Setelah dilakukan evaluasi, kasus yang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan 84 kasus dengan kerugian dari setiap kasus bansos rata-rata mencapai ratusan juta," katanya.
Ditanya modus kasus Bansos yang ditangani, ia menjelaskan umumnya memalsukan data dan pendistribuaian uang tidak sampai sasaran sehingga berpotensi merugikan negara.
"Ada juga korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan modus berupa lelang tidak sesuai prosedur, saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume," katanya.
Sementara kasus korupsi yang menonjol tahun 2015, yakni kasus Bawaslu Jatim. Kasus penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2013.
"Modus operandi yang dilakukan mengubah RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, melaksanakan kegiatan dan pengeluaran uang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Selain itu, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah dan tidak menyetorkan Silpa dan rekayasa dokumen kontrak serta dokumen pembayaran pengadaan barang dan jasa serta dokumen maupun uang senilai Rp520.959.200.
Kasus itu melibatkan 10 tersangka antara lain berinisial AM, GS, IY dan MK, yang berkas perkaranya sudah P21 dan memasuki tahap dua. Tersangka lain berinisial SV, SS dan AP yang masih tahap pertama, sedangkan tersangka FF, AS dan RB masih pemberkasan.
Ia menambahkan kerugian negara sebesar Rp62,9 miliar sedangkan keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp29,8 miliar. Sementara jumlah anggaran yang digunakan Rp4,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum