Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Otto Kornelis Kaligis, Kamis(10/12/2012). Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut KPK terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Kaligis mengatakan bahwa tuntutan KPK didasari unsur kebencian. Karena itu, Kaligis bakal mengajukan banding jika dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
"Saya pasti banding, tuntutan penuh kedengkian. Rio Capella cuma dua tahun dituntut. Sekarang panitera satu paket sama hakim, cuma tiga tahun," kata Kaligis saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kalau tiga tahun, saya mikir-mikir dulu(ajukan banding), orang yang uangnya 18 miliar saja cuma dihukum dua tahun," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kaligis mendapatkan dukungan dari rekan dan keluarganya yang telah mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor. Namun, di antara para pendukung, tidak tampak anak Kaligis, seperti Velove Vexia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.
Jaksa menyatakan, Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan
-
Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim
-
Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Deretan Advokat yang Pernah Dicabut Izin Pengacaranya: Farhat Abbas Nyusul?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO