Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015).
Rapat RUU Prolegnas Prioritas dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiryono. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court).
Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan Pengadilan penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.
" UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015)
Sareh menuturkan, UU Penghinaan Pengadilan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.
"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.
"Tidak ada yang menurutngatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh
Tak hanya itu, UU Penghinaan Pengadilan akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
7 Film Indonesia Paling Diantisipasi 2026, Bertabur Sineas Besar dan Cerita Berani
-
Gilang Dirga Bagikan Cerita Mistis Syuting di Studio Indosiar, Peserta Jadi Korban 'Kiriman' Gaib
-
4 Fakta Menarik Film Merias Mayat yang Bakal Tayang 2026, Reza Rahadian Jadi Jenazah
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera