Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015).
Rapat RUU Prolegnas Prioritas dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiryono. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court).
Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan Pengadilan penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.
" UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015)
Sareh menuturkan, UU Penghinaan Pengadilan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.
"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.
"Tidak ada yang menurutngatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh
Tak hanya itu, UU Penghinaan Pengadilan akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam
-
Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
-
Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Anak hingga BPKB Alphard
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi