Suara.com - Komisi III DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh calon pimpinan KPK selama tiga hari, mulai Senin (14/12/2015) hingga Rabu (16/12/2015).
Hari ini, akan ada empat kandidat yang akan menjalani tes. Pada jam jam 10.00 - 12.00 tes terhadap Sujanarko, jam 13.00 - 15.00 Alexander Marwata, jam 15.00 - 17.00 Johan Budi Sapto Prabowo, dan jam 19.00 - 21.00 Saut Situmorang.
Ketika diminta menanggapi sosok Johan Budi yang saat ini masih aktif menjadi salah satu pimpinan KPK, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan nanti akan menanyakan soal latar belakang mantan wartawan Tempo itu.
Sebab, Johan Budi tidak memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.
"Karena itu, mudah-mudahan dia bisa menjelaskan dengan baik Artinya bahwa dia memenuhi syarat untuk jadi capim KPK," katanya.
Nasir menambahkan jika melihat uji kelayakan calon pimpinan KPK periode sebelumnya, Johan Budi pernah tidak lulus seleksi karena dianggap kurang berpengalaman di bidang hukum.
"Bisa jadi waktu itu karena dia tidak memenuhi syarat di bidang hukum. Atau jangan-jangan saat dia diseleksi capim KPK, ia memenuhi sesuai syarat itu. Ya nanti kita tanya lagi," tutur Nasir.
Nasir mengatakan pengalaman di bidang hukum merupakan syarat menjadi pimpinan KPK dan hal ini diatur dalam undang-undang tentang KPK.
"Artinya, posisi beliau dulu di media, itu kan apakah kemudian bisa disamakan? Misalnya, redaktur di bidang politik dan hukum di satu media. Apakah itu masuk dalam kategori pengalaman (dibidang hukum)," katanya.
Nasir menambahkan pengalaman di bidang hukum berarti yang bersangkutan harus sering berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, bukan sekedar menjadi editor berita hukum dan politik.
"Kalau dalam pandangan saya seperti itu. Yang dimaksud dengan pengalaman itu kan dia berinteraksi. Misalnya, pengacara. Dia kan berinteraksi. Atau orang-orang yang selama ini berhubungan dengan isu isu penegakan hukum," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku