Suara.com - Internal Mahkamah Kehormatan Dewan berbeda pendapat terhadap urgensi pemanggilan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).
Anggota MKD dari Hanura Sarifuddin Sudding menilai tidak ada urgensinya memanggil Luhut, meski namanya disebut-sebut dalam percakapan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Saya lihat sih, tidak ada urgensinya ya dalam kaitannya dengan kasus ini. Dia kan tidak terlibat dalam pertemuan itu, walaupun namanya sering disebut-sebut," ujar Sudding di DPR. "Saya juga nggak tahu apa yang akan digali dari pak Luhut."
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD telah menyepakati pemanggilan Luhut.
Menurut dia, keterangan Luhut penting untuk menjadi pertimbangan MKD dalam memutuskan kasus Novanto.
"Sehingga rapat pimpinan hari Jumat (11/10/2015), akhirnya kita sepakat untuk mengundang Pak Luhut Binsar Panjaitan, pada sidang MKD hari ini. Supaya bisa kita gali mungkin ada keterangan-keterangan yang bisa bermanfaat untuk kelanjutan sidang MKD," kata politisi Partai Gerindra.
Lebih jauh, Dasco mengatakan MKD ingin mendapatkan bukti original rekaman percakapan Novanto yang diambil Maroef untuk dilakukan audit forensik. Namun rekaman asli tersebut tidak diserahkan Maroef. Oleh karena itu, dilakukan upaya mencari keterangan dari saksi selengkap-lengkapnya.
"Inilah upaya kami, kemudian kami menggali bahan-bahan keterangan sebagai tambahan materi sidang, kalau ada yang kurang lengkap. Dan hal hal yang perlu diketahui yang belum kita dapatkan dari bukti rekaman asli," kata dia.
Kasus Novanto terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Saat ini, kasus tersebut juga sedang diproses Kejaksaan Agung karena diduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid.
Berita Terkait
-
Banyak Sosok yang Masih Rangkap Jabatan di Jajaran Manajemen DSI
-
Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan
-
5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa
-
180 Personel Jepang Disiapkan Bantu Indonesia Tangani Karhutla di Kalimantan
-
Indonesia Bidik 4 Emas, Malaysia Percaya Diri Sabet 6 Emas di Asian Games 2026
-
Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam
-
4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban
-
Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat
-
Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?