Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa menilai Sujanarko tidak memenuhi syarat menjadi calon pimpinan KPK, Senin (14/12/2015). Hal itu disampaikan Desmon dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di ruang Komisi III.
"Secara normatif Pasal 29 D, tidak masuk syaratnya," kata Desmon.
Sebab, menurut Desmon, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu tidak memiliki latar belakang di bidang hukum. Sujanarko, katanya, berlatar belakang teknik elektro.
Padahal, kata Desmon, UU tentang KPK Pasal 29 menyaratkan calon pimpinan KPK harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Setelah membaca makalah yang dibuat Sujanarko, Desmon menganggapnya tidak paham hukum acara. Padahal, katanya, pimpinan KPK harus memahaminya supaya dalam setiap tindakan yang diambil kelak tidak berujung pada praperadilan.
Tapi, Sujanarko menegaskan kalau dirinya memenuhi syarat calon pimpinan KPK sesuai UU KPK. Dia mengatakan sudah berkecimpung di bidang hukum bersama KPK selama 12 tahun.
"Saya pernah berpengalaman 3-4 tahun sebagai seirkat pekerja di BUMN. Saya juga jadi tim pelacak aset. Kegiatan saya sehari-hari menindaklanjuti mutual asset, dan ekstradisi, dan lain-lain. Bahkan penyidik dan penuntut minta data di luar negeri saya yang support. Proses penyidikan yang bekerjasama dengan luar negeri, maka direktorat saya yang support," kata Sujanarko.
Sujanarko juga mengatakan selama ini aktif di kegiatan internasional. Dia juga ditunjuk pemerintah Indonesia untuk bertanggungjawab atas laporan nasional untuk implementasi United Nations Convention against Corruption.
"Jadi saya berpengalaman di bidang korupsi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah