Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa menilai Sujanarko tidak memenuhi syarat menjadi calon pimpinan KPK, Senin (14/12/2015). Hal itu disampaikan Desmon dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di ruang Komisi III.
"Secara normatif Pasal 29 D, tidak masuk syaratnya," kata Desmon.
Sebab, menurut Desmon, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu tidak memiliki latar belakang di bidang hukum. Sujanarko, katanya, berlatar belakang teknik elektro.
Padahal, kata Desmon, UU tentang KPK Pasal 29 menyaratkan calon pimpinan KPK harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Setelah membaca makalah yang dibuat Sujanarko, Desmon menganggapnya tidak paham hukum acara. Padahal, katanya, pimpinan KPK harus memahaminya supaya dalam setiap tindakan yang diambil kelak tidak berujung pada praperadilan.
Tapi, Sujanarko menegaskan kalau dirinya memenuhi syarat calon pimpinan KPK sesuai UU KPK. Dia mengatakan sudah berkecimpung di bidang hukum bersama KPK selama 12 tahun.
"Saya pernah berpengalaman 3-4 tahun sebagai seirkat pekerja di BUMN. Saya juga jadi tim pelacak aset. Kegiatan saya sehari-hari menindaklanjuti mutual asset, dan ekstradisi, dan lain-lain. Bahkan penyidik dan penuntut minta data di luar negeri saya yang support. Proses penyidikan yang bekerjasama dengan luar negeri, maka direktorat saya yang support," kata Sujanarko.
Sujanarko juga mengatakan selama ini aktif di kegiatan internasional. Dia juga ditunjuk pemerintah Indonesia untuk bertanggungjawab atas laporan nasional untuk implementasi United Nations Convention against Corruption.
"Jadi saya berpengalaman di bidang korupsi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer