Suara.com - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menemukan dua sampel jajanan anak mengandung pewarna tekstil Rodamin B. Jajanan itu dijual di lokasi Pasar Malam Perayaan Sekaten Yogyakarta.
"Dari 12 sampel makanan yang dijual di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), ada dua sampel yaitu aromanis warna merah dan ungu yang mengandung rodhamin B," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adi Arya Patni usai melakukan pemeriksaan makanan di kawasan PMPS, Yogyakarta, Senin (14/12/2015).
Dari 12 sampel makanan di kawasan PMPS yang telah diperiksa oleh BBPOM menggunakan rapid test antara lain es kolang-kaling, bakso kuah, bakso tusuk, aromanis, berondong merah, serta mie bakso. Namun yang positif memakai zat berbahaya hanya dua aromanis berwarna merah dan ungu.
Hasil uji laboratorium untuk dua sampel jajanan anak aromanis atau kembang gula berwarna merah, murni menggunakan pewarna sintetis Rodhamin B. Sedangkan aromanis ungu menggunakan campuran Rodamin B dengan pewarna makanan "brilliant blue".
Adapun Rodhamin B sendiri, menurut dia, merupakan zat pewarna sintetis yang biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas. Konsumsi Rhodamin B dalam jangka panjang dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, dan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.
"Tapi perlu saya katakan, memang tidak semua aromanis mengandung zat berbahaya, " kata dia.
BBPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang jajanan anak yang mengandung bahan berbahaya. Apabila masih menjual dengan campuran zat yang sama, BBPOM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa untuk Yogyakarta untuk melarang penjual jajanan tersebut berjualan di PMPS.
"Kami tidak berwenang melarang mereka berjualan. Sehingga jika mereka masih berjualan kami akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan untuk melarang mereka berjualan," kata dia.
BBPOM Yogyakarta masih akan melakukan pengawasan secara intensif di PMPS Yogyakarta sejak berlangsung 4 Desember 2015 hingga berakhir pada 29 Desember 2015. Selain diimbangi peran aktif dari petugas BBPOM, masyarakat juga harus selektif dalam memilih makanan atau jajanan yang memiliki warna mencolok.
"Yang penting akan terus kami kawal apakah produk yang dijual di sini (PMPS) mengandung bahan berbahaya atau tidak," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji