Rapat paripurna DPR membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang KPK. Dalam pembahasannya, Martin Hutabarat anggota DPR Fraksi Partai Gerindra menolak Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Kalau kita bicara revisi undang-undang KPK, sekarang kita tahu kondisinya sedang tidak kondusif. Dan juga kalau kita bicara tentang RUU pajak pengampunan. Kita ini didorong dan mengikuti undang-udang Tax Amnesty ini," ujar Martin dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Martin menilai, RUU Tax Amnesty dan Revisi RUU KPK tidak dimasukkan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2016.
" Harusnya dua RUU itu baik Tax Amnesty dan Revisi UU KPK, tidak dipaksakkan masuk di Prolegnas. Kita harus pikirkan baik-baik," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Sodik Mujahid yang juga anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, jika dimasukan dalam RUU Prolegnas Prioritas bisa melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Menurut saya, jika dimasukkan saya takut KPK dilemahkan. Lalu para pajak diampuni, bagaimana kita percaya," jelas Sodik.
Sodik menambahkan, Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty dibatalkan. Ia pun menolak secara tegas
"Kami menolak tegas pelemahan undang-undang KPK dan meminta pengampunan Undang-undang pajak dibatalkan,"ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Taufik Kurniawan dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam rapat paripurna membahas, RUU (Rancangan Undang-undang) tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Berita Terkait
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
APBN 2025 Defisit Rp670,34 Triliun, Pemerintah Beberkan Kondisi Fiskal di DPR
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon
-
Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!