Suara.com - Dalam rapat paripurna di gedung DPR, Selasa (15/12/2015), anggota Fraksi Gerindra menolak revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Undang-Undang tentang KPK.
"Kalau kita bicara revisi undang-undang KPK, sekarang kita tahu kondisinya sedang tidak kondusif. Dan juga kalau kita bicara tentang RUU Pajak Pengampunan. Kita ini didorong dan mengikuti undang-undang Tax Amnesty ini," ujar anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di gedung Nusantara II.
Martin menambahkan revisi kedua UU tidak bisa dimasukkan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas.
"Harusnya dua RUU itu baik Tax Amnesty dan Revisi UU KPK tidak dipaksakan masuk Prolegnas. Kita harus pikirkan baik-baik," katanya.
Anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menambahkan kalau kedua UU direvisi, nanti bisa melemahkan KPK.
"Menurut saya, jika dimasukkan saya takut KPK dilemahkan. Lalu para pajak diampuni, bagaimana kita percaya," kata Sodik.
Sodik meminta agar revisi kedua UU dibatalkan.
"Kami menolak tegas pelemahan Undang-Undang KPK dan meminta pengampunan undang-undang pajak dibatalkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah