Suara.com - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Setelah masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi pada Rabu ini," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Heru menyebutkan 49 warga Taiwan itu terdiri dari 17 orang wanita dan 32 orang pria yang terindikasi dipekerjakan sebagai operator kejahatan dunia maya.
Heru menuturkan petugas Ditjen Imigrasi juga sedang memproses hukum terhadap delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat "cyber crime".
Para warga asing yang diduga terlibat kejahatan dunia maya itu dijerat Pasal 116 undang-undang Keimigrasian RI dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Karena melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Heru.
Heru juga menambahkan seorang warga Taiwan diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 122 (a) karena secara sengaja menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal (ITAS) yang diberikan.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar Pasal 122 (b) UU Keimigrasian dengan indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian ITAS yang diberikan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam