Suara.com - Dalam pandangan etik di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015), anggota MKD dari Nasional Demokrat Victor Laiskodat mengatakan Setyta Novanto tepat diberikan sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.
"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan rasa keadilan, teradu (Novanto) layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari Ketua DPR," kata Victor.
Dalam persidangan, kata Victor, terungkap kalau Novanto memang melakukan pertemuan bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beberapa kali.
"Telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport bersama pengusaha (Riza)," katanya.
Dalam persidangan, katanya, juga terungkap adanya permintaan saham yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Teradu juga minta diberi saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika," kata Victor.
Victor mengatakan MKD telah bersidang dan mendengarkan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef serta mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Adapaun substansi rekaman itu mengarah pada pemberian janji penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, pembicaraan saham akan diberikan diberikan ke Presiden dan Wakil Presiden, serta minta diberi saham proyek listrik di Timika," katanya.
Victor mengatakan soal legalitas rekaman. Menurut dia, alat bukti rekaman percakapan sudah cukup untuk menjadi buktu untuk memutus perkara etik Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika