Suara.com - Anggota Majelis Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, menyampaikan bocoran terkait alur sidang MKD yang tengah bergulir saat ini, Rabu (16/12/2015). Sebagaimana tersiar di media massa saat ini, sidang MKD tengah memperdengarkan keputusan akhir dari masing-masing hakim MKD terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Sudding ketika mayoritas hakim MKD memandang Novanto melakukan pelanggaran etika, maka secara sah dan meyakinkan sanksi terhadap Novanto akan ditetapkan, begitu juga sebaliknya. Sementara itu, pandangan yang bertentangan dengan mayoritas akan diposisikan sebagai dissenting opinion.
“Nggak sama kayak voting. Artinya ini keputusan bukan berdasar suara terbanyak. Ya, samalah kayak di peradilan umum ketika mengambil keputusan,” kata Sudding dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Dengan mekanisme pengambilan keputusan seperti itu, kata Sudding, akan kelihatan pertimbangan masing-masing hakim dalam menentukan keputusannya. Para hakim MKD akan memaparkan perspektif hukumnya, berikut pertimbangan pasal-pasal yang digunakan untuk menilai tindak pelanggaran yang dilakukan tersangka.
Lebih lanjut Sudding mengurai perbedaan antara peradilan etika dan peradilan acara hukum. Dalam peradilan acara, menurut Sudding, tidak ada akumulasi pelanggaran yang menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Sebaliknya, hal itu menurut Sudding berlaku dalam peradilan acara. Dia menjelaskan bahwa Novanto pernah menjalani sidang etika terkait pelanggarannya etika saat menghadiri kampanye Donald Trump di Amerika Serikat. Akhir persidangan waktu itu menetapkan sanksi pelanggaran ringan bagi Novanto.
“Kalau menurut saya, dalam kasus ini kalau terbukti tinggal sanksi sedang atau sanksi berat. Kalau sanksi sedang itu pemberhentian posisi sebagai ketua DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Kalau sanksi berat, konsekuensinya pemberhentian sementara dan pemberhentian secara permanen dari kenggotaannya di DPR,” kata Sudding.
Menanggapi adanya surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta MKD memperhatikan hak-hak terdakwa, Sudding menganggap hal itu tak harus terlalu dirisaukan. Menurut Sudding, Komnas Ham perlu menahan diri dan lebih mencermati tugas pokok dan fungsinya.
Sebaliknya, dalam hemat Sudding MKD bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang mengaturnya. Keputusan final MKD ini, menurut Sudding juga bersifat final, sehingga menutup kemungkinan bagi teradu untuk melakuklan banding, seperti halnya mekanisme peradilan hukum acara.
“Pada saat membacakan putusan, MKD akan meghadirkan teradu untuk mendengarkan keputusan final dan mengikat. Sekali diputuskan di MKD, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, meski pun ada nofum baru. Karena peradilan etik tidak sama dengan pro-justisia,” kata Sudding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan