Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat Viktor Bungtilu Laiskodat akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan tersebut merujuk pada tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengeluarkan surat penonaktifan anggota MKD utusan Fraksi Nasdem Akbar Faisal yang dinilai tanpa prosedur yang jelas.
Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, Pasal 27, disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan. Dasar itu cukup kuat untuk menjerat pimpinan DPR Fahri Hamzah kem meja peradilan etik.
"Nasdem akan melakukan laporan ke MKD terhadap pimpinan karena melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi," katanya.
Alasan lain yang menjadi dasar Ketua Fraksi Nasdem akan mengadukan ke MKD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan DPR yang menggunakan segala cara untuk melindungi rekannya sesama pimpinan DPR yang tengah menghadapi peradilan etik di MKD yakni Setya Novanto.
Akrobatik politik ini, menurut Viktor, tidak pantas dan tidak etis.
Akbar tiba-tiba dinonaktifkan jelang sidang pengambilan keputusan kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus pertemuan dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan saham dan perpanjangan kontrak, selain itu minta proyek listrik di Timika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan