Suara.com - Budayawan Radhar Panca Dahana menyesalkan penonaktifan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal. Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya intervensi menjelang putusan etik kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto.
"Ini pertanda MKD telah berhasil disusupi oleh kepentingan yang bertentangan dengan nurani dan kemaslahatan publik," kata Radhar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelumnya, Akbar Faisal diberhentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD yang berkaitan dengan persidangan tertutup sebelumnya.
Radhar mengatakan dengan penonaktifan Akbar dari keanggotaan MKD akan memberikan peluang pengambilan keputusan akhir kasus etik Setya Novanto ditempuh dengan jalur yang kompromistis.
"Artinya 'kemarahan' publik akan tetap diakomodasi (hanya) di tingkat minimal," ucapnya, menegaskan.
Penyeleseaian kasus etik tersebut, kata Radar seharusnya dapat diselesaikan oleh MKD secara objektif dengan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Apalagi, lanjut Radhar, Presiden Joko Widodo, para menteri, serta berbagai ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mewanti-wanti agar kasus etik yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport tersebut diselesaikan secara transparan dan objektif.
"Ini harus menjadi refleksi besar bagi kita kalau sampai persoalan begini saja kita tidak bisa menyelesaikan dengan tuntas sesuai aspirasi rakyat," tegassnya.
Di kesempatan yang sama, budayawan Mohammad Sobari berharap, agar para politisi di DPR termasuk yang duduk sebagai hakim MKD dapat menjunjung tinggi dan memahami makna etika sebagai wakil rakyat.
"Kalau memang mereka mengerti etika mereka akan memanggul mandat sebagai wakil rakyat, dan mereka akan tahu apa yang diinginkan oleh rakyat," ujar mantan Pemimpin Umum LKBN Antara ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek