Suara.com - Budayawan Radhar Panca Dahana menyesalkan penonaktifan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal. Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya intervensi menjelang putusan etik kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto.
"Ini pertanda MKD telah berhasil disusupi oleh kepentingan yang bertentangan dengan nurani dan kemaslahatan publik," kata Radhar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelumnya, Akbar Faisal diberhentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD yang berkaitan dengan persidangan tertutup sebelumnya.
Radhar mengatakan dengan penonaktifan Akbar dari keanggotaan MKD akan memberikan peluang pengambilan keputusan akhir kasus etik Setya Novanto ditempuh dengan jalur yang kompromistis.
"Artinya 'kemarahan' publik akan tetap diakomodasi (hanya) di tingkat minimal," ucapnya, menegaskan.
Penyeleseaian kasus etik tersebut, kata Radar seharusnya dapat diselesaikan oleh MKD secara objektif dengan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Apalagi, lanjut Radhar, Presiden Joko Widodo, para menteri, serta berbagai ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mewanti-wanti agar kasus etik yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport tersebut diselesaikan secara transparan dan objektif.
"Ini harus menjadi refleksi besar bagi kita kalau sampai persoalan begini saja kita tidak bisa menyelesaikan dengan tuntas sesuai aspirasi rakyat," tegassnya.
Di kesempatan yang sama, budayawan Mohammad Sobari berharap, agar para politisi di DPR termasuk yang duduk sebagai hakim MKD dapat menjunjung tinggi dan memahami makna etika sebagai wakil rakyat.
"Kalau memang mereka mengerti etika mereka akan memanggul mandat sebagai wakil rakyat, dan mereka akan tahu apa yang diinginkan oleh rakyat," ujar mantan Pemimpin Umum LKBN Antara ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring