Suara.com - Budayawan Radhar Panca Dahana menyesalkan penonaktifan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal. Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya intervensi menjelang putusan etik kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto.
"Ini pertanda MKD telah berhasil disusupi oleh kepentingan yang bertentangan dengan nurani dan kemaslahatan publik," kata Radhar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (16/12/2015).
Sebelumnya, Akbar Faisal diberhentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD yang berkaitan dengan persidangan tertutup sebelumnya.
Radhar mengatakan dengan penonaktifan Akbar dari keanggotaan MKD akan memberikan peluang pengambilan keputusan akhir kasus etik Setya Novanto ditempuh dengan jalur yang kompromistis.
"Artinya 'kemarahan' publik akan tetap diakomodasi (hanya) di tingkat minimal," ucapnya, menegaskan.
Penyeleseaian kasus etik tersebut, kata Radar seharusnya dapat diselesaikan oleh MKD secara objektif dengan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Apalagi, lanjut Radhar, Presiden Joko Widodo, para menteri, serta berbagai ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mewanti-wanti agar kasus etik yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport tersebut diselesaikan secara transparan dan objektif.
"Ini harus menjadi refleksi besar bagi kita kalau sampai persoalan begini saja kita tidak bisa menyelesaikan dengan tuntas sesuai aspirasi rakyat," tegassnya.
Di kesempatan yang sama, budayawan Mohammad Sobari berharap, agar para politisi di DPR termasuk yang duduk sebagai hakim MKD dapat menjunjung tinggi dan memahami makna etika sebagai wakil rakyat.
"Kalau memang mereka mengerti etika mereka akan memanggul mandat sebagai wakil rakyat, dan mereka akan tahu apa yang diinginkan oleh rakyat," ujar mantan Pemimpin Umum LKBN Antara ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan