Suara.com - Setelah Ketua DPR RI Setya Novanto mundur dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik di mana dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) demi meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh PT Freeport Indonesia, kini perkembangan baru terkait Freeport pun muncul. Salah satunya adalah lewat Indonesian Resources Studies (Iress) yang bersama dengan beberapa petitor, berniat mengirimkan petisi kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR, untuk menolak perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia setelah kelak habis di tahun 2021.
"Forum ini kita pertama diskusi, kita bikin petisinya apa. Kita minta tanda tangan ke teman-teman. Selanjutnya akan diserahkan ke Pak Jokowi, ke pemerintah, kemudian kita bawa ke pimpinan DPR," ungkap politisi PAN, Chandra Tirta Wijaya, kepada Suara.com, setelah menghadiri Diskusi Publik dan Pernyataan Sikap tentang "Tingkatkan Kedaulatan Negara di Tambang Freeport", di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Acara diskusi sekaligus pembuatan petisi ini sendiri dihadiri oleh Marwan Batubara dari Iress, anggota DPR periode 1999-2004 Hatta Taliwang, peneliti Indef Fadil Hasan, anggota DPR 2009-2014 Lily Wahid, guru besar FE Unhas M Asdar, serta Ketua DPP KAMMI Kartika Nur Rakhman. Selain itu, turut hadir pula anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ihsan Qolba Lubis.
Para penggagas petisi menuntut, sebagai pemilik sumber daya mineral negeri ini, Indonesia harus memperoleh porsi keuntungan dan manfaat tambang yang lebih besar dibanding yang diperoleh kontraktor. Pemerintah Indonesia pun dinilai harus menegakkan kedaulatan negara, dengan menjaga martabat bangsa dari arogansi investor asing.
Mereka juga meminta agar Indonesia harus menjadi pengelola tambang Freeport sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Oleh sebab itu, para petitor "Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat" pun menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menuntut DPR RI untuk segera membentuk Pansus Freeport dan mengajukan Hak Angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalingkong dengan Freeport-McMoRan.
2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2021 operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang.
3. Menuntut PTFI/Freeport-McMoRan untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
4. Meminta Pemerintah RI untuk menjamin pemilikan saham oleh BUMD Provinsi Papua dan Papua Barat melalui pembentukan konsorsium dengan BUMN.
5. Membebaskan keputusan kontrak tambang Freeport dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik dari Pemerintah AS dan Freeport-McMoRan.
6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan pembohongan publik, melecehkan kemampuan ESDM dan BUMN, serta merendahkan martabat bangsa.
7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan menjamin tidak diperpanjangnya operasi tambang setelah 2021.
Lebih jauh, Chandra yang juga merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelesaian draf petisi. Rencananya menurutnya, petisi ini akan dikirim ke Presiden Jokowi dan pimpinan DPR pada Jumat (18/12) besok.
"Sampai selesai drafnya dulu. Setelah itu kalau draf ini selesai (sekarang), besok kita bawa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah