Suara.com - Setelah Ketua DPR RI Setya Novanto mundur dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik di mana dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) demi meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh PT Freeport Indonesia, kini perkembangan baru terkait Freeport pun muncul. Salah satunya adalah lewat Indonesian Resources Studies (Iress) yang bersama dengan beberapa petitor, berniat mengirimkan petisi kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR, untuk menolak perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia setelah kelak habis di tahun 2021.
"Forum ini kita pertama diskusi, kita bikin petisinya apa. Kita minta tanda tangan ke teman-teman. Selanjutnya akan diserahkan ke Pak Jokowi, ke pemerintah, kemudian kita bawa ke pimpinan DPR," ungkap politisi PAN, Chandra Tirta Wijaya, kepada Suara.com, setelah menghadiri Diskusi Publik dan Pernyataan Sikap tentang "Tingkatkan Kedaulatan Negara di Tambang Freeport", di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Acara diskusi sekaligus pembuatan petisi ini sendiri dihadiri oleh Marwan Batubara dari Iress, anggota DPR periode 1999-2004 Hatta Taliwang, peneliti Indef Fadil Hasan, anggota DPR 2009-2014 Lily Wahid, guru besar FE Unhas M Asdar, serta Ketua DPP KAMMI Kartika Nur Rakhman. Selain itu, turut hadir pula anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ihsan Qolba Lubis.
Para penggagas petisi menuntut, sebagai pemilik sumber daya mineral negeri ini, Indonesia harus memperoleh porsi keuntungan dan manfaat tambang yang lebih besar dibanding yang diperoleh kontraktor. Pemerintah Indonesia pun dinilai harus menegakkan kedaulatan negara, dengan menjaga martabat bangsa dari arogansi investor asing.
Mereka juga meminta agar Indonesia harus menjadi pengelola tambang Freeport sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Oleh sebab itu, para petitor "Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat" pun menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menuntut DPR RI untuk segera membentuk Pansus Freeport dan mengajukan Hak Angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalingkong dengan Freeport-McMoRan.
2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2021 operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang.
3. Menuntut PTFI/Freeport-McMoRan untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
4. Meminta Pemerintah RI untuk menjamin pemilikan saham oleh BUMD Provinsi Papua dan Papua Barat melalui pembentukan konsorsium dengan BUMN.
5. Membebaskan keputusan kontrak tambang Freeport dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik dari Pemerintah AS dan Freeport-McMoRan.
6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan pembohongan publik, melecehkan kemampuan ESDM dan BUMN, serta merendahkan martabat bangsa.
7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan menjamin tidak diperpanjangnya operasi tambang setelah 2021.
Lebih jauh, Chandra yang juga merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelesaian draf petisi. Rencananya menurutnya, petisi ini akan dikirim ke Presiden Jokowi dan pimpinan DPR pada Jumat (18/12) besok.
"Sampai selesai drafnya dulu. Setelah itu kalau draf ini selesai (sekarang), besok kita bawa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional