Hari ini, Jumat (18/12/2015) merupakan hari bersejarah bagi seluruh pekerja migran di dunia. 25 tahun lalu, 18 Desember 1990, Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya disahkan dalam sidang majelis umum PBB melalui Resolusi 45/158. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut dengan UU No.6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
Yuniyanthi Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan ratifikasi Konvensi Migran 1990 merupakan pengikat hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghormati, memenuhi dan memajukan hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. "Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten mengimplementasikan Konvensi Migran dengan menggunakannya sebagai dasar dan rujukan dalam membuat kebijakan dan program yang terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya," kata Yuniyanti dalam siaran elektronik, Jumat (18/12/2015).
Pada peringatan Hari Pekerja Migran 2015 ini, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius kepada pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri lebih dari 200 pekerja migran Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Situasi kerja yang tidak aman dan manusiawi meresikokan perempuan pekerja migran berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, terdapat perpaduan penyebab yang meliputi masalah migrasi tenaga kerja internasional, perdagangan manusia dan perdagangan narkotika yang menyasar pekerja migran, khususnya perempuan, terperangkap dalam jaringan kejahatan narkoba hingga membawa mereka berhadapan dengan hukuman mati.
"Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan agar pemerintah menyelesaikan akar persoalan struktural yang menyebabkan warga Indonesia bermigrasi, yaitu pemiskinan dan pencerabutan sumber-sumber kehidupan seperti perampasan dan pengambil alihan lahan-lahan pertanian dan hutan untuk perkebunan dan tambang, di desa dan daerah asal pekerja migran," tambah Yuniyanti.
Sri Nurherwati, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan meminta pemerintah, baik pusat dan daerah serta DPR RI/DPRD untuk mengimplementasikan dan harmonisasikan Konvensi PBB 1990 tentang hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait dengan pekerja migran.
Selain itu, pemerintah, baik pusat dan daerah harus meningkatkan upaya perlindungan, penyelamatan serta pemulihan yang komprehensif terhadap pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan keluarganya.
"Terakhir kami meminta pemerintah dan DPR untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum pidana di Indonesia. Penerapan hukuman mati di Indonesia secara moral menghambat upaya perlindungan dan penyelamatan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri," jelas Nurherwati dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh