Hari ini, Jumat (18/12/2015) merupakan hari bersejarah bagi seluruh pekerja migran di dunia. 25 tahun lalu, 18 Desember 1990, Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya disahkan dalam sidang majelis umum PBB melalui Resolusi 45/158. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tersebut dengan UU No.6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
Yuniyanthi Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan ratifikasi Konvensi Migran 1990 merupakan pengikat hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghormati, memenuhi dan memajukan hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. "Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten mengimplementasikan Konvensi Migran dengan menggunakannya sebagai dasar dan rujukan dalam membuat kebijakan dan program yang terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya," kata Yuniyanti dalam siaran elektronik, Jumat (18/12/2015).
Pada peringatan Hari Pekerja Migran 2015 ini, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius kepada pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri lebih dari 200 pekerja migran Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Situasi kerja yang tidak aman dan manusiawi meresikokan perempuan pekerja migran berhadapan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, terdapat perpaduan penyebab yang meliputi masalah migrasi tenaga kerja internasional, perdagangan manusia dan perdagangan narkotika yang menyasar pekerja migran, khususnya perempuan, terperangkap dalam jaringan kejahatan narkoba hingga membawa mereka berhadapan dengan hukuman mati.
"Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan agar pemerintah menyelesaikan akar persoalan struktural yang menyebabkan warga Indonesia bermigrasi, yaitu pemiskinan dan pencerabutan sumber-sumber kehidupan seperti perampasan dan pengambil alihan lahan-lahan pertanian dan hutan untuk perkebunan dan tambang, di desa dan daerah asal pekerja migran," tambah Yuniyanti.
Sri Nurherwati, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan meminta pemerintah, baik pusat dan daerah serta DPR RI/DPRD untuk mengimplementasikan dan harmonisasikan Konvensi PBB 1990 tentang hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dalam setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait dengan pekerja migran.
Selain itu, pemerintah, baik pusat dan daerah harus meningkatkan upaya perlindungan, penyelamatan serta pemulihan yang komprehensif terhadap pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan keluarganya.
"Terakhir kami meminta pemerintah dan DPR untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum pidana di Indonesia. Penerapan hukuman mati di Indonesia secara moral menghambat upaya perlindungan dan penyelamatan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri," jelas Nurherwati dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Cak Imin Angkat Tangan Soal Karding Dicopot Prabowo dari Menteri P2MI: Gara-gara Main Domino?
-
Karding Pasang Badan Bela Menhut yang Kepergok Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar!
-
Pemerintah Mau Urus Tuntas Masalah Pekerja Migran, Mulai dari Berantas Agen Nakal
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Komnas Perempuan Mengutuk Keras Kekerasan yang Merenggut 7 Nyawa : Cukup Jangan Ada Korban Lagi!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?