Suara.com - Pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris Abu Karim, di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sepat 02/03 Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2015).
Selain itu, Densus 88 yang didukung Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rifai bersama anggotanya juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Abu Karim di Dukuh Sepat RT 02/03 Desa Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada penggeledahan rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang antara lain satu buah pipa peralon merek isano panjang empat meter, satu pipa peralon merek titanium panjang enam meter, power bank merek Welkom, dua handphone merek Nokia warna hitam, dua handphone Samsung warna hitam, baterai Panasonic sembilan volt, dan kabel warna hijau.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti buku jihad, panduan membuat bom, buku tentang intelijen, peta Jabotabek, buku rekening, buku paspor atas nama Yudha Saputra, paku, gotri, tiner, karbit, parafin, flashdisk, switching, laptop toshiba, dan juga parang, serta enam bungkus gas softgun dan juga kardus softgun.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terduga teroris Abu Karim merupakan warga Desa Plumbon RT 16/04 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Andy Rifai saat dikonfirmasi, juga membenarkan soal penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan Abu Karim di Dukuh Sepat 02/03 Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo itu.
Namun, Kapolres masih enggan memberikan keterangan soal penangkapan dan penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris itu.
"Dia (Abu Karim) terlibat jaringan teroris apa, yang lebih tahun Pasukan Densus 88," kata Kapolres.
Menurut Sunarjo warga setempat ada sejumlah polisi melakukan penangkapan terhadap satu yang mengontrak rumah milik Pak Pardi Cipto Wiyono di Dukuh Sepat RT 02/03 Desa Bulu, Sabtu pagi.
Namun, Sunarjo tidak mengetahui dengan jelas apa pekerjaan yang bersangkutan dan dia warga pendatang di kampung ini.
Berita Terkait
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
Miris! Densus 88 Ungkap 70 Anak Indonesia Terpapar Radikalisme, Pemicunya Tak Terduga
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Banyak Anak Indonesia Terpapar Paham Neo-Nazi, Densus 88 Antiteror: Kurang Filter dari Negara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang