Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015), direncanakan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan bahwa jika sesuai persidangan sebelumnya, jadwal persidangan dengan agenda putusaan vonis terhadap kliennya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Rencananya sesuai sidang minggu lalu, pukul 14.00," kata Maqdir kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (21/12).
Namun nyatanya, sidang putusan tersebut belum juga digelar hingga sore ini.
"Belum juga. JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum kelihatan. Hakim mungkin masih menyelesaikan pertimbangan putusan," kata Maqdir lagi.
Meski demikian, Maqdir mengaku berharap hakim yang nantinya memimpin sidang putusan vonis ini bisa memberikan putusan terbaik.
"Kami tunggu dengan sabar untuk mendengarkan putusan terbaik," harapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa menilai, Rio terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice Rio sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, dia diduga menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, sebesar Rp200 juta, melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat