Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015), direncanakan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan bahwa jika sesuai persidangan sebelumnya, jadwal persidangan dengan agenda putusaan vonis terhadap kliennya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Rencananya sesuai sidang minggu lalu, pukul 14.00," kata Maqdir kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (21/12).
Namun nyatanya, sidang putusan tersebut belum juga digelar hingga sore ini.
"Belum juga. JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum kelihatan. Hakim mungkin masih menyelesaikan pertimbangan putusan," kata Maqdir lagi.
Meski demikian, Maqdir mengaku berharap hakim yang nantinya memimpin sidang putusan vonis ini bisa memberikan putusan terbaik.
"Kami tunggu dengan sabar untuk mendengarkan putusan terbaik," harapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa menilai, Rio terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice Rio sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, dia diduga menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, sebesar Rp200 juta, melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi