Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015), direncanakan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan bahwa jika sesuai persidangan sebelumnya, jadwal persidangan dengan agenda putusaan vonis terhadap kliennya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Rencananya sesuai sidang minggu lalu, pukul 14.00," kata Maqdir kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (21/12).
Namun nyatanya, sidang putusan tersebut belum juga digelar hingga sore ini.
"Belum juga. JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum kelihatan. Hakim mungkin masih menyelesaikan pertimbangan putusan," kata Maqdir lagi.
Meski demikian, Maqdir mengaku berharap hakim yang nantinya memimpin sidang putusan vonis ini bisa memberikan putusan terbaik.
"Kami tunggu dengan sabar untuk mendengarkan putusan terbaik," harapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa menilai, Rio terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice Rio sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, dia diduga menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, sebesar Rp200 juta, melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut Viral Diduga Mengejek Orator Demo
-
Korban Tidak Hamil, Ini Update Terbaru Kasus Kematian Terapis RTA di Pejaten Barat
-
Spekulasi Bapak J di PSI, Ketua DPP Berharap Itu Adalah Jokowi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Panglima TNI Rombak Jajaran: Kadispenad Jadi 'Benteng' Prabowo, Pangdam Hasanuddin Berganti
-
Dasco Ungkap Suka Duka Reses Anggota DPR, Nanti Bisa Dipantau Langsung Lewat Aplikasi
-
Tayangan Trans7 Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren, GP Ansor: Ada Upaya Menjauhkan Kiai dari Umat
-
Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga
-
Legislator PKB Ultimatum Trans7 Imbas Hina Ponpes Lirboyo: Karisma Kiai Jangan Dipermainkan!
-
Pulang dari Mesir, Prabowo Sampaikan Poin-poin Perjanjian Perdamaian Gaza