Terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/11). [suara.com/Oke Atmaja]
-Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patirce Rio Capella mengaku sangat menyesal telah menerima uang 200 juta rupiah dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Lujo Nigroho dan Istrinya, Evy Susanti. Uang yang diduga diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung sudah menghancurkan Partai yang dibangunnya.
"Saya sangat menyesal, pasti. Saya dan keluarga menyesal telah menerima uang tersebut. Saya menyesal, itu pasti. Yang mulia, saya adalah orang yang membangun partai Nasdem. Namjun, hari ini saya hancur semua," kaya Rio saat ditanya apakah dirinya menyesal atau tidak oleh HaMim Ketua Artha Theresia di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Perbuatannya tenu akan berdampak pada perolehan suara dan dukungan kepada partai yang saat ini dipimpin oleh Surya Paloh tersebut. Padahal, menurut Mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut, Partai Nasdem merebut perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya di Bengkulu dalam pemilihan legislatif tahun 2014.Namun, justru dirinya yang mencederai citra Nasdem karena tidak mampu menolak Rp 200 juta yang diberikan melalui teman dekatnya, Fransisca Insani Rahesti.
"Yang mulia, Ibu tanya perasaan saya, apakah menyesal, saya sangat menyesal, saya hancur. Dan malah lebih hancur dari persidangan di pengadilan ini. Di luar lebih besar lagi tuduhannya" kata Rio.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut diberikan melalui teman kuliah Rio, Fransiska.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One