Terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/11). [suara.com/Oke Atmaja]
-Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patirce Rio Capella mengaku sangat menyesal telah menerima uang 200 juta rupiah dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Lujo Nigroho dan Istrinya, Evy Susanti. Uang yang diduga diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung sudah menghancurkan Partai yang dibangunnya.
"Saya sangat menyesal, pasti. Saya dan keluarga menyesal telah menerima uang tersebut. Saya menyesal, itu pasti. Yang mulia, saya adalah orang yang membangun partai Nasdem. Namjun, hari ini saya hancur semua," kaya Rio saat ditanya apakah dirinya menyesal atau tidak oleh HaMim Ketua Artha Theresia di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Perbuatannya tenu akan berdampak pada perolehan suara dan dukungan kepada partai yang saat ini dipimpin oleh Surya Paloh tersebut. Padahal, menurut Mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut, Partai Nasdem merebut perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya di Bengkulu dalam pemilihan legislatif tahun 2014.Namun, justru dirinya yang mencederai citra Nasdem karena tidak mampu menolak Rp 200 juta yang diberikan melalui teman dekatnya, Fransisca Insani Rahesti.
"Yang mulia, Ibu tanya perasaan saya, apakah menyesal, saya sangat menyesal, saya hancur. Dan malah lebih hancur dari persidangan di pengadilan ini. Di luar lebih besar lagi tuduhannya" kata Rio.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut diberikan melalui teman kuliah Rio, Fransiska.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!