Terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/11). [suara.com/Oke Atmaja]
-Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patirce Rio Capella mengaku sangat menyesal telah menerima uang 200 juta rupiah dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Lujo Nigroho dan Istrinya, Evy Susanti. Uang yang diduga diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung sudah menghancurkan Partai yang dibangunnya.
"Saya sangat menyesal, pasti. Saya dan keluarga menyesal telah menerima uang tersebut. Saya menyesal, itu pasti. Yang mulia, saya adalah orang yang membangun partai Nasdem. Namjun, hari ini saya hancur semua," kaya Rio saat ditanya apakah dirinya menyesal atau tidak oleh HaMim Ketua Artha Theresia di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Perbuatannya tenu akan berdampak pada perolehan suara dan dukungan kepada partai yang saat ini dipimpin oleh Surya Paloh tersebut. Padahal, menurut Mantan Anggota Komisi VII DPR tersebut, Partai Nasdem merebut perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya di Bengkulu dalam pemilihan legislatif tahun 2014.Namun, justru dirinya yang mencederai citra Nasdem karena tidak mampu menolak Rp 200 juta yang diberikan melalui teman dekatnya, Fransisca Insani Rahesti.
"Yang mulia, Ibu tanya perasaan saya, apakah menyesal, saya sangat menyesal, saya hancur. Dan malah lebih hancur dari persidangan di pengadilan ini. Di luar lebih besar lagi tuduhannya" kata Rio.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut diberikan melalui teman kuliah Rio, Fransiska.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan