Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, Senin (21/12/2015).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sementara itu, calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I, Amir Hamzah, tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp150 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).
Mendengar putusan tersebut, Amir menyatakan menerima, sementara Kasmin mengaku akan kembali mempertimbangkan putusan itu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun, dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11) lalu.
Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani (Uci), dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni tentang Pilkada Kabupaten Lebak, yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan