Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, Senin (21/12/2015).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sementara itu, calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I, Amir Hamzah, tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp150 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).
Mendengar putusan tersebut, Amir menyatakan menerima, sementara Kasmin mengaku akan kembali mempertimbangkan putusan itu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun, dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11) lalu.
Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani (Uci), dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni tentang Pilkada Kabupaten Lebak, yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste
-
The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia