Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, Senin (21/12/2015).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sementara itu, calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I, Amir Hamzah, tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp150 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).
Mendengar putusan tersebut, Amir menyatakan menerima, sementara Kasmin mengaku akan kembali mempertimbangkan putusan itu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun, dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11) lalu.
Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani (Uci), dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni tentang Pilkada Kabupaten Lebak, yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup periode 2013-2018, Amir Hamzah dan Kasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!