Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela. Politisi Partai Nasdem itu juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Ketua majelis Hakim Artha Theresia mengatakan Rio Capela terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," kata Artha Theresia saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hukuman itu diberikan berdasarkan faktor yang memberatkan, yaitu Rio Capela sebagai anggota DPR bertentangan dengan program yang dijalankan pemerintah. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni Rio menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya tanggungan keluarga," kata Hakim Artha.
Mendengarkan putusan dari hakim, Rio mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir," kata salah satu Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan kepad Rio Capela jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rio Capela denhan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Jaksa menilai, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji