Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela. Politisi Partai Nasdem itu juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Ketua majelis Hakim Artha Theresia mengatakan Rio Capela terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," kata Artha Theresia saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hukuman itu diberikan berdasarkan faktor yang memberatkan, yaitu Rio Capela sebagai anggota DPR bertentangan dengan program yang dijalankan pemerintah. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni Rio menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya tanggungan keluarga," kata Hakim Artha.
Mendengarkan putusan dari hakim, Rio mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir," kata salah satu Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan kepad Rio Capela jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rio Capela denhan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Jaksa menilai, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One