Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ferdinan T. Andi Lolo optimistis Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Ferdinan menekankan penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung murni kepentingan penegakan hukum atau tidak ada intervensi politik. Penanganan dari sisi politik, katanya, sudah dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kasus Novanto di Kejaksaan Agung belum naik ke tingkat penyidikan. Menurut Ferdinan itu wajar karena untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dibutuhkan dua alat bukti yang cukup agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Ini perlu unsur kehati-hatian, dan tidak boleh terburu-buru. Dasar-dasar alat bukti harus cukup kalau tidak bisa dipermalukan di pengadilan," katanya.
Novanto mundur dari kursi ketua DPR karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama Riza Chalid. Dia mundur sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan yang menangani kasus etik Novanto menyelesaikan sidang.
Kendati mundur dari pimpinan DPR, kasus Novanto di Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Kejaksaan telah memeriksa Maroef beberapa kali dan sekretaris pribadi Novanto. Namun, penyidik belum memeriksa Novanto dan Riza Chalid.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting