Terdakwa Otto Cornelis Kaligis di KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Di hari Natal ini, terdakwa Otto Cornelis Kaligis kecewa berat dengan jadwal besuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya, keluarga dan kerabatnya tidak dibebaskan berkunjung untuk merayakan misa Natal bersama di rumah tahanan C1 KPK.
Padahal, kata Kaligis, dia sudah melayangkan permohonan agar dibolehkan dibesuk kelurga kepada KPK sejak Kamis (24/12/2015).
"Minta tanda tangan kunjungan keluarga cuma gak dikabulkan, itu kan hak kita hari libur tapi nggak dikasih kemarin," kata Kaligis saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Menurut terdakwa kasus suap terhadap panitera dan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pengaturan jadwal besuk keluarga di libur hari Natal tidak adil sehingga dia tidak bisa merayakan bersama keluarga.
Menurut pengamatan, siang ini, Kaligis mengikuti misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK. Misa dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.
"Nggak jadi masalah karena saya merasa diri saya tidak bermasalah, masa saya dtuntut 10 tahun padahal, Rio (Patrice Rio Capella) dua tahun, kan katanya bersama-sama, ini sangat tidak adil," kata Kaligis.
Meski kesal dengan aturan KPK, Kaligis tetap memberikan ucapan selamat Natal kepada wartawan yang merayakan.
"Selamat Natal untuk para wartawan kita semua dibesarkan oleh anda," kata dia.
Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Kaligis dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Kaligis bersalah bersama anak buahnya, M. Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istri Gatot: Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu