Suara.com - Kejaksaan Agung diharapkan secepatnya mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan grasinya ditolak Presiden RI.
"Para terpidana mati tersebut segera dilaksanakan eksekusi matinya dan mencari lokasi yang dianggap cocok, misalnya di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren di Medan, Minggu (26/12/2015).
Pelaksanaan eksekusi mati tersebut, menurut dia, diharapkan tidak lagi ditunda-tunda mengingat terpidana mati kasus narkoba itu juga sudah cukup lama menunggu.
"Jadi, pemerintah melalui Kejagung selaku tim eksekutor dapat melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidan narkoba itu pada pertengahan Januari 2016," ujar Pedastaren.
Ia menyebutkan, sebelumnya Kejagung sukses mengeksekusi 15 terpidana mati narkoba pada tahun 2015 yang bertujuan untuk dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
Selain itu, juga untuk menyelamatkan generasi muda dan remaja yang saat ini semakin banyak menjadi korban penyelahgunaan narkoba.
"Pemerintah melalui lembaga hukum terkait harus menyelamatkan rakyatnya dan bangsa dari pengaruh narkoba yang didatangkan bandar mau pun sindikat dari luar negeri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren mengatakan, peredaran narkoba saat ini bukan hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga di daerah pedesaan dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengatasinya.
Peredaran narkoba tersebut juga telah meluas hingga ke lembaga pendidikan, bahkan hingga ke tingkat SD dan pondok pesantren.
Ironisnya lagi, tidak sedikit warga yang terkena pengaruh dan menjadi korban narkoba tersebut adalah kelompok usia yang produktif.
"Inilah yang sangat dikhawatirkan karena dapat mengancam para generasi muda. Polri dan BNN harus bekerja keras memberantas peredaran narkoba tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget