Suara.com - Kejaksaan Agung diharapkan secepatnya mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan grasinya ditolak Presiden RI.
"Para terpidana mati tersebut segera dilaksanakan eksekusi matinya dan mencari lokasi yang dianggap cocok, misalnya di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren di Medan, Minggu (26/12/2015).
Pelaksanaan eksekusi mati tersebut, menurut dia, diharapkan tidak lagi ditunda-tunda mengingat terpidana mati kasus narkoba itu juga sudah cukup lama menunggu.
"Jadi, pemerintah melalui Kejagung selaku tim eksekutor dapat melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidan narkoba itu pada pertengahan Januari 2016," ujar Pedastaren.
Ia menyebutkan, sebelumnya Kejagung sukses mengeksekusi 15 terpidana mati narkoba pada tahun 2015 yang bertujuan untuk dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
Selain itu, juga untuk menyelamatkan generasi muda dan remaja yang saat ini semakin banyak menjadi korban penyelahgunaan narkoba.
"Pemerintah melalui lembaga hukum terkait harus menyelamatkan rakyatnya dan bangsa dari pengaruh narkoba yang didatangkan bandar mau pun sindikat dari luar negeri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren mengatakan, peredaran narkoba saat ini bukan hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga di daerah pedesaan dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengatasinya.
Peredaran narkoba tersebut juga telah meluas hingga ke lembaga pendidikan, bahkan hingga ke tingkat SD dan pondok pesantren.
Ironisnya lagi, tidak sedikit warga yang terkena pengaruh dan menjadi korban narkoba tersebut adalah kelompok usia yang produktif.
"Inilah yang sangat dikhawatirkan karena dapat mengancam para generasi muda. Polri dan BNN harus bekerja keras memberantas peredaran narkoba tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang