Suara.com - Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga mencabuli setidaknya enam orang anak di bawah umur. Sang kakek yang kemudian diperiksa pun kini telah mendekam di tahanan polisi.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12/2015).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres, guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya, yang dilakukan oleh WS.
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT, di dalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.
Dalam laporannya, RH mengisahkan bahwa awalnya putrinya itu pulang dari acara ulang tahun temannya, sambil bercerita kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki dada yang mulai membesar. Saat itu pula, korban lantas bercerita bahwa sang kakek WS sering meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian tersebut, RH lantas menanyai putrinya lebih dalam. Alhasil, korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni perlakuan pelecehan seksual dari WS.
Lebih jauh lagi diketahui, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang juga masih di bawah umur. Tidak terima mendengar hal itu, RH pun langsung melapor kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, korban langsung diperiksa oleh polisi. Sebanyak empat saksi lantas juga telah diperiksa polisi, termasuk di antaranya tersangka pelaku.
"Jadi (berdasarkan) pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban. Dan kita sudah melakukan visum keenamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ratih.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam jeratan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS sendiri sejauh ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat