Suara.com - Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga mencabuli setidaknya enam orang anak di bawah umur. Sang kakek yang kemudian diperiksa pun kini telah mendekam di tahanan polisi.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12/2015).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres, guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya, yang dilakukan oleh WS.
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT, di dalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.
Dalam laporannya, RH mengisahkan bahwa awalnya putrinya itu pulang dari acara ulang tahun temannya, sambil bercerita kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki dada yang mulai membesar. Saat itu pula, korban lantas bercerita bahwa sang kakek WS sering meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian tersebut, RH lantas menanyai putrinya lebih dalam. Alhasil, korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni perlakuan pelecehan seksual dari WS.
Lebih jauh lagi diketahui, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang juga masih di bawah umur. Tidak terima mendengar hal itu, RH pun langsung melapor kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, korban langsung diperiksa oleh polisi. Sebanyak empat saksi lantas juga telah diperiksa polisi, termasuk di antaranya tersangka pelaku.
"Jadi (berdasarkan) pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban. Dan kita sudah melakukan visum keenamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ratih.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam jeratan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS sendiri sejauh ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra