Suara.com - Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga mencabuli setidaknya enam orang anak di bawah umur. Sang kakek yang kemudian diperiksa pun kini telah mendekam di tahanan polisi.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12/2015).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres, guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya, yang dilakukan oleh WS.
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT, di dalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.
Dalam laporannya, RH mengisahkan bahwa awalnya putrinya itu pulang dari acara ulang tahun temannya, sambil bercerita kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki dada yang mulai membesar. Saat itu pula, korban lantas bercerita bahwa sang kakek WS sering meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian tersebut, RH lantas menanyai putrinya lebih dalam. Alhasil, korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni perlakuan pelecehan seksual dari WS.
Lebih jauh lagi diketahui, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang juga masih di bawah umur. Tidak terima mendengar hal itu, RH pun langsung melapor kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, korban langsung diperiksa oleh polisi. Sebanyak empat saksi lantas juga telah diperiksa polisi, termasuk di antaranya tersangka pelaku.
"Jadi (berdasarkan) pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban. Dan kita sudah melakukan visum keenamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ratih.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam jeratan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS sendiri sejauh ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut