Suara.com - Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga mencabuli setidaknya enam orang anak di bawah umur. Sang kakek yang kemudian diperiksa pun kini telah mendekam di tahanan polisi.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12/2015).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres, guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya, yang dilakukan oleh WS.
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT, di dalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.
Dalam laporannya, RH mengisahkan bahwa awalnya putrinya itu pulang dari acara ulang tahun temannya, sambil bercerita kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki dada yang mulai membesar. Saat itu pula, korban lantas bercerita bahwa sang kakek WS sering meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian tersebut, RH lantas menanyai putrinya lebih dalam. Alhasil, korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni perlakuan pelecehan seksual dari WS.
Lebih jauh lagi diketahui, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang juga masih di bawah umur. Tidak terima mendengar hal itu, RH pun langsung melapor kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, korban langsung diperiksa oleh polisi. Sebanyak empat saksi lantas juga telah diperiksa polisi, termasuk di antaranya tersangka pelaku.
"Jadi (berdasarkan) pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban. Dan kita sudah melakukan visum keenamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ratih.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam jeratan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS sendiri sejauh ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung