Suara.com - Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga mencabuli setidaknya enam orang anak di bawah umur. Sang kakek yang kemudian diperiksa pun kini telah mendekam di tahanan polisi.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, Senin (28/12/2015).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan LP/46/XII/2015/Polsek pada 27 Desember 2015, pelapor berinisial RH (46) mendatangi Mapolres, guna melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) putrinya, yang dilakukan oleh WS.
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT, di dalam lahan kosong RT setempat," ujarnya.
Dalam laporannya, RH mengisahkan bahwa awalnya putrinya itu pulang dari acara ulang tahun temannya, sambil bercerita kepada ibunya bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki dada yang mulai membesar. Saat itu pula, korban lantas bercerita bahwa sang kakek WS sering meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian tersebut, RH lantas menanyai putrinya lebih dalam. Alhasil, korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni perlakuan pelecehan seksual dari WS.
Lebih jauh lagi diketahui, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang juga masih di bawah umur. Tidak terima mendengar hal itu, RH pun langsung melapor kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, korban langsung diperiksa oleh polisi. Sebanyak empat saksi lantas juga telah diperiksa polisi, termasuk di antaranya tersangka pelaku.
"Jadi (berdasarkan) pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban. Dan kita sudah melakukan visum keenamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ratih.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam jeratan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kakek berinisial WS sendiri sejauh ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Drama Wali Kota Prabumulih, Sang Anak Kini Pindah Sekolah: 'Semua Siswa Diperlakukan Sama'
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Mendagri: Daerah yang Inflasinya Tinggi, Perkuat Koordinasi Pengendalian dengan BPS hingga Bulog
-
Istri Gus Dur Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen Dkk: Mereka Anak Bangsa yang Bebas Bersuara!
-
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu 'Wajah Berubah'
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
-
Heboh Soal Ibu Kota Politik, Mensesneg Tegaskan Tujuan IKN Tak Berubah: Tetap Ibu Kota Negara