Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pelaku pencabulan, Rahma Prasetyo terhadap anak di bawah umur berinisial MW selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena karena bersikap sopan persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan bejad terdakwa dilakukan di Kamar Mandi Bedeng, Jalan Kartika Plaza, Pukul 07.00 wita, dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terdakwa korban MW.
Kejadian ini berawal saat korban hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat itu juga di dalam kamar mandi terdakwa langsung mengedor pintu dan bertanya siapa yang ada di dalam kamar mandi.
Saat itu juga, terdakwa mendobrak pintu kamar mandi dan masuk ke dalam untuk memperkosa korban. Saat itu, korban langsung berteriak, namun tidak ada satupun orang yang menolongnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Vonis Tanpa Bukti Lab: Saat Laporan Warga Jadi Senjata Intimidasi Aparat
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan