Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pelaku pencabulan, Rahma Prasetyo terhadap anak di bawah umur berinisial MW selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena karena bersikap sopan persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan bejad terdakwa dilakukan di Kamar Mandi Bedeng, Jalan Kartika Plaza, Pukul 07.00 wita, dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terdakwa korban MW.
Kejadian ini berawal saat korban hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat itu juga di dalam kamar mandi terdakwa langsung mengedor pintu dan bertanya siapa yang ada di dalam kamar mandi.
Saat itu juga, terdakwa mendobrak pintu kamar mandi dan masuk ke dalam untuk memperkosa korban. Saat itu, korban langsung berteriak, namun tidak ada satupun orang yang menolongnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas