Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pelaku pencabulan, Rahma Prasetyo terhadap anak di bawah umur berinisial MW selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena karena bersikap sopan persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan bejad terdakwa dilakukan di Kamar Mandi Bedeng, Jalan Kartika Plaza, Pukul 07.00 wita, dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terdakwa korban MW.
Kejadian ini berawal saat korban hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat itu juga di dalam kamar mandi terdakwa langsung mengedor pintu dan bertanya siapa yang ada di dalam kamar mandi.
Saat itu juga, terdakwa mendobrak pintu kamar mandi dan masuk ke dalam untuk memperkosa korban. Saat itu, korban langsung berteriak, namun tidak ada satupun orang yang menolongnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi