Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pelaku pencabulan, Rahma Prasetyo terhadap anak di bawah umur berinisial MW selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena karena bersikap sopan persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan bejad terdakwa dilakukan di Kamar Mandi Bedeng, Jalan Kartika Plaza, Pukul 07.00 wita, dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terdakwa korban MW.
Kejadian ini berawal saat korban hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat itu juga di dalam kamar mandi terdakwa langsung mengedor pintu dan bertanya siapa yang ada di dalam kamar mandi.
Saat itu juga, terdakwa mendobrak pintu kamar mandi dan masuk ke dalam untuk memperkosa korban. Saat itu, korban langsung berteriak, namun tidak ada satupun orang yang menolongnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program