Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pelaku pencabulan, Rahma Prasetyo terhadap anak di bawah umur berinisial MW selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Gde Hariadi dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena karena bersikap sopan persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang dilakukannya.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan bejad terdakwa dilakukan di Kamar Mandi Bedeng, Jalan Kartika Plaza, Pukul 07.00 wita, dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terdakwa korban MW.
Kejadian ini berawal saat korban hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat itu juga di dalam kamar mandi terdakwa langsung mengedor pintu dan bertanya siapa yang ada di dalam kamar mandi.
Saat itu juga, terdakwa mendobrak pintu kamar mandi dan masuk ke dalam untuk memperkosa korban. Saat itu, korban langsung berteriak, namun tidak ada satupun orang yang menolongnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting