Suara.com - Akhir tahun 2015, anggota jaringan internasional, Indonesia-Malaysia, kurir ekstasi dan sabu ditangkap Bareskrim Polri. Dari tangannya, polisi eksetasi sebanyak dua ribu butir dan sabu seberat satu kilogram.
"Pelaku berinisial FI (37) kami tangkap di Hotel Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra di kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).
FI yang tinggal di daerah Tamansari, Jakarta Barat, dibekuk pada 27 November 2015. Ekstasi dan sabu di tangan FI nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar.
Saat ditangkap, narkotika tersebut disimpan di dalam tas ransel. Tadinya, Ekstasi dan sabu akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, FI memiliki jaringan penyuplai narkoba di Malaysia. Selama ini FI merupakan pengangguran.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil