Suara.com - Sudah cukup banyak diberitakan bagasi pemakai jasa penerbangan dibobol, entah oleh siapa. Mulai saat ini, pengamanan dan keamanan bagasi-bagasi itu diperketat oleh PT. Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Bagasi pemakai jasa penerbangan juga hal yang diatur khusus dalam UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan.
Senior General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), Zulfahmi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan salah satu cara adalah memasang CCTV di banyak titik terus-menerus sepanjang hari.
"Kami berupaya agar bisa membantu maskapai dalam penanganan pembobolan bagasi," katanya.
Zulfahmi juga terus berkoordinasi dengan maskapai dan pihak penanganan darat (ground handling) untuk samakan visi dalam meningkatkan pelayanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pembobol bagasi pemakai jasa penerbangan ditangkap pada November 2015 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia bekerja untuk satu perusahaan penerbangan terkenal di Tanah Air, dan ditangkap karena ada bukti rekamannya di CCTV. Dia langsung digelandang polisi.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127/2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan tujuan pengetatan keamanan untuk meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan.
Pengamanan yang diperketat, salah satunya pemakai jasa penerbangan alias penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati gerbang sinar X, di bandara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan