Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok mendesak Menteri Perindustrian Saleh Husin mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau tahun 2015 hingga tahun 2020.
Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Herry Chariansyah menilai Peraturan Menteri Perindustrian menghambat upaya pembangunan sumber daya manusia dan tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat.
"Peraturan ini tidak akan menguntungkan Bangsa Indonesia, tapi hanya akan menguntungkan bagi pemilik industri rokok dan dapat diduga Peraturan Menteri Perindustrian ini adalah pesanan industri rokok yang menginginkan lebih banyak keuntungan," ujar Hery dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut Hery, konten Peraturan Menteri Perindustrian tidak mempertimbangkan elemen kesehatan.
"Lalu mengenai produksi rokok pada rokok, bahan bakunya menggunakan tembakau impor dan diproduksi menggunakan mesin. Juga di dalam peraturan Menteri Perindustrian ini, menyatakan bahwa rokok kretek adalah warisan budaya bangsa. Ini hal yang menjadi masalah," kata dia.
Berita Terkait
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
Regulasi Penjualan Rokok Diperketat, Masyarakat Teriak, Apa yang Salah?
-
Jangan Tunggu Sakit! 5 Cara Pengendalian Rokok dan Tembakau yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya