Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kunjungan ke instansi penegakkan hukum setelah sebelumnya "sowan" ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kali ini, Lima Pimpinan baru KPK yang digawangi Agus Rahardjo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/1/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo tiba di gedung MK sekitar pukul 8.30 WIB. Kelima pimpinan KPK langsung disambut Ketua MK Arief Hidayat dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Agus berharap Ketua MK Arief Hidayat dan jajarannya bisa menjalin sinergitas antar lembaga penegak hukum.
"Kami terima kasih sebesar-besarnya atas penerimaan bapak - bapak. Memang di awal kami ingin kerja sama untuk sinergi melakukan pencegahan, penindakan agar lebih baik," kata Agus.
Agus kemudian memperkenalkan pimpinan lainnya, yakni Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarief, Basaria Panjaitan, dan Alexander Maruwata kepada jajaran pimpinan MK.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Arief Hidayat menyambut baik kunjungan kelima pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Suara.com - "Dalam rangka pererat dalam kaitan kita sama-sama penegak hukum. Selamat datang di mahkamah konstitusi," kata Arief.
Berita Terkait
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata