Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). AKBP Herry Heriawan, Kasat Jatanas mengatakan mereka baru tertangkap pukul 00.35 WIB, di Jl. ALbaido, Cipayung, Jakarta Timur (27/12/2015), serta begal yang dilakukan bulan Oktober 2015, tertangkap di rumahnya, Perumnas Klender, Duren sawit Jakarta Timur, Jumat (1/12/2015).
Kasus ini terekam CCTV di Tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berinisial RS, RM MR, ZMJ.
Ketika melakukan pencurian MZJ bertindak menyamar sebagai Polda Metro Jaya. Kejadiannya mereka mengikuti mobil korban ketika korban hendak pulang dengan mobil Avanza sewaan bewarna hitam, tiga orang lainnya masuk ke dalam rumah sementara satunya menunggu di mobil.
"Salah satu tersangka sudah mengenal korban, saat dipanggil korban sempat bingung, yang tau namanya, mereka lalu di minta nomornya, di minta ATMnya dengan mengaku anggota Polda Metro Jaya," Kata Herry
ZMJ menunggu di mobil adalah mantan karyawan apotek. Mereka pun berhasil mengambil uang milik korban, tiga telepon genggam, serta obat-obatan pereda depresi untuk di konsumsi sendiri. Total kerugian korban sekitar Rp.97 juta.
"Saya dapat 4 juta, dua lainnya 4 juta, yang satu lagi 3,5 juta," ungkap ZMJ.
ZMJ mengaku mengajak teman satu kosnya di Bekasi untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya ZMJ sakit hati dan dendam dengan korban, karena gaji tidak dibayar. Tersangka sempat kembali ke Aceh dan kembali ke Jakarta melakukan aksi tersebut, Tersangka juga diketahui masih saudara dekat korban.
Menurut keterangan AKBP Herry Heriawan, sebelum tersangka melakukan pencurian apotek mereka juga melakukan aksi begal di daerah Ps. Minggu, Dewi Sartika, Duren Sawit dan Jl. Raya Taman Mini modusnya dengan memepet motor korban lalu menodong dengan pisau, mereka pun berhasil mengambil empat unit motor serta uang tunai Rp. 6 juta.
"Sebelum kasus ini mereka juga melakukan aksi begal di beberapa daerah, modusnya dengan mepepet motor korban, sempat mengaku sebagai polisi, korban lalu di turunkan di tempat yang sepi dan jauh," kata Herry.
Mereka terkena jerat pasal 365 KUHP 9 tahun penjara dan 368 KUHP selama 9 tahun penjara.
(Eva Aulia)
Berita Terkait
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK