Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). AKBP Herry Heriawan, Kasat Jatanas mengatakan mereka baru tertangkap pukul 00.35 WIB, di Jl. ALbaido, Cipayung, Jakarta Timur (27/12/2015), serta begal yang dilakukan bulan Oktober 2015, tertangkap di rumahnya, Perumnas Klender, Duren sawit Jakarta Timur, Jumat (1/12/2015).
Kasus ini terekam CCTV di Tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berinisial RS, RM MR, ZMJ.
Ketika melakukan pencurian MZJ bertindak menyamar sebagai Polda Metro Jaya. Kejadiannya mereka mengikuti mobil korban ketika korban hendak pulang dengan mobil Avanza sewaan bewarna hitam, tiga orang lainnya masuk ke dalam rumah sementara satunya menunggu di mobil.
"Salah satu tersangka sudah mengenal korban, saat dipanggil korban sempat bingung, yang tau namanya, mereka lalu di minta nomornya, di minta ATMnya dengan mengaku anggota Polda Metro Jaya," Kata Herry
ZMJ menunggu di mobil adalah mantan karyawan apotek. Mereka pun berhasil mengambil uang milik korban, tiga telepon genggam, serta obat-obatan pereda depresi untuk di konsumsi sendiri. Total kerugian korban sekitar Rp.97 juta.
"Saya dapat 4 juta, dua lainnya 4 juta, yang satu lagi 3,5 juta," ungkap ZMJ.
ZMJ mengaku mengajak teman satu kosnya di Bekasi untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya ZMJ sakit hati dan dendam dengan korban, karena gaji tidak dibayar. Tersangka sempat kembali ke Aceh dan kembali ke Jakarta melakukan aksi tersebut, Tersangka juga diketahui masih saudara dekat korban.
Menurut keterangan AKBP Herry Heriawan, sebelum tersangka melakukan pencurian apotek mereka juga melakukan aksi begal di daerah Ps. Minggu, Dewi Sartika, Duren Sawit dan Jl. Raya Taman Mini modusnya dengan memepet motor korban lalu menodong dengan pisau, mereka pun berhasil mengambil empat unit motor serta uang tunai Rp. 6 juta.
"Sebelum kasus ini mereka juga melakukan aksi begal di beberapa daerah, modusnya dengan mepepet motor korban, sempat mengaku sebagai polisi, korban lalu di turunkan di tempat yang sepi dan jauh," kata Herry.
Mereka terkena jerat pasal 365 KUHP 9 tahun penjara dan 368 KUHP selama 9 tahun penjara.
(Eva Aulia)
Berita Terkait
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab
-
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri