Meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung Rabu (9/12/2015) lalu menyisakan sejumlah problematika yang serius. Banyak kecurangan bahkan kejahatan Pilkada, seperti: ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN), penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos), dan rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan integritas Pilkada menjadi sangat lemah. Namun, upaya menegakkan integritas pilkada mengalami kebuntuan.
Menurut koordinator Gerakan Anti Kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada), Isra Ramli, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.
"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan Pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," tegas Isra dalam pernyataan tertulis, Jumat (08/01/2016).
Demi menjaga integritas Pilkada, GERAK Pilkada menuntut tiga hal. Pertama, mendesak Presiden segera mengeluarakan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158.
Kedua, lanjut Isra, meminta Mahkamah Konstitusi agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU PILKADA," ucap dia.
Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas Pilkada ini sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," pungkas dia.
Berita Terkait
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov
-
IPK Indonesia Turun, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Reformasi Bea Cukai dan Pajak
-
Hadir di HUT Fraksi Golkar, Bahlil Kelakar Takut Dipecat Jika Tak Segera Dampingi Presiden Prabowo
-
Gus Ipul Luruskan Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal BPJS PBI: Itu Menyesatkan!
-
Hampir Setahun Janji Prabowo Tapi RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Ancam Duduki DPR
-
Geram MBG Disebut Pemborosan, Prabowo: Ini Hasil Efisiensi, kalau Tak Dihemat Akan Dikorupsi