Sidang Gugatan Pra Peradilan Ditunda Pekan Depan
Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino ditunda. Hakim Udjiati mengatakan, sidang ditunda karena menerima surat permohonan dari KPK hingga dua minggu kedepan. Namun Udjiati memutuskan menjadwalkan sidang pada pekan depan.
"Kita (PN) menerima surat yang diajukan KPK untuk menunda sidang praperadilan hari ini, menjadi Senin (18/1/2016)," ujar Udjiati di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Sementara Kuasa hukum RJ Lino Maqdir menyayangkan sikap KPK, yang meminta penundaan sidang kliennya. Dirinya menganggap KPK dengan mudah menetapkan status kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II.
"Ini suatu pendidikan hukum yang tidak baik yang dipraktikkan KPK kepada masyarakat. Mereka (KPK) terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka, namun dia berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang-orang mempersoalkan penetapan tersangka,"kata Maqdir
Mengenai permintaan penundaan sidang gugatan praperadilan,
dirinya menganggap tindakan tersebut tidak boleh dilakukan KPK sebagai lembaga yang kredibel.
"Menurut saya ini bukan sesuatu yang baik ke depan, menurut saya hal ini tidak harus dilakukan oleh KPK, yang dianggap masyarakat sebagai lembaga yang kredibel. Saya kira ini bisa mencederai kredibilitas mereka dalam penetapan tersangka ini," ucapnya.
Lebih lanjut Maqdir mengklaim, dalam surat penundaan tersebut, KPK tidak menjelaskan adanya konsolidasi dengan para ahli. Ia menuding adanya kesalahan dalam penenetapan kliennya R.J Lino.
"Mungkin itu menjadi alasan bahwa memang ada suatu kesalahan yang disadari saat menetapkan R. J Lino sebagai ter tersangka, bahkan tersangka- tersangka yang lain," tandasnya
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC.
Belakangan, atas status tersangka yang sandang, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Berita Terkait
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD