Sidang Gugatan Pra Peradilan Ditunda Pekan Depan
Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino ditunda. Hakim Udjiati mengatakan, sidang ditunda karena menerima surat permohonan dari KPK hingga dua minggu kedepan. Namun Udjiati memutuskan menjadwalkan sidang pada pekan depan.
"Kita (PN) menerima surat yang diajukan KPK untuk menunda sidang praperadilan hari ini, menjadi Senin (18/1/2016)," ujar Udjiati di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Sementara Kuasa hukum RJ Lino Maqdir menyayangkan sikap KPK, yang meminta penundaan sidang kliennya. Dirinya menganggap KPK dengan mudah menetapkan status kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II.
"Ini suatu pendidikan hukum yang tidak baik yang dipraktikkan KPK kepada masyarakat. Mereka (KPK) terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka, namun dia berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang-orang mempersoalkan penetapan tersangka,"kata Maqdir
Mengenai permintaan penundaan sidang gugatan praperadilan,
dirinya menganggap tindakan tersebut tidak boleh dilakukan KPK sebagai lembaga yang kredibel.
"Menurut saya ini bukan sesuatu yang baik ke depan, menurut saya hal ini tidak harus dilakukan oleh KPK, yang dianggap masyarakat sebagai lembaga yang kredibel. Saya kira ini bisa mencederai kredibilitas mereka dalam penetapan tersangka ini," ucapnya.
Lebih lanjut Maqdir mengklaim, dalam surat penundaan tersebut, KPK tidak menjelaskan adanya konsolidasi dengan para ahli. Ia menuding adanya kesalahan dalam penenetapan kliennya R.J Lino.
"Mungkin itu menjadi alasan bahwa memang ada suatu kesalahan yang disadari saat menetapkan R. J Lino sebagai ter tersangka, bahkan tersangka- tersangka yang lain," tandasnya
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC.
Belakangan, atas status tersangka yang sandang, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN