Suara.com - Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan sebuah tim dari pemerintah Arab Saudi berupaya memperjuangkan diyat yang merupakan hak WNI yang tewas akibat pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, maupun kecelakaan selama menunaikan ibadah haji.
"Banyak keluarga yang tidak tahu kalau mereka punya hak dalam bentuk uang diyat itu. Saat ini banyak kasus yang masih tertunda karena tidak ada klaim dari pihak Indonesia," ujar Direktur PWNI Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sedang mengumpulkan data para WNI yang sebagian besar meninggal akibat kecelakaan haji. Salah satunya dalam insiden di Mina yang sudah terjadi beberapa kali.
Untuk memproses uang diyat tersebut diperlukan fatwa waris, kemudian pihak keluarga korban memberikan wakalah atau surat kuasa kepada KJRI. Berdasarkan wakalah tersebut, KJRI akan memberikan surat ke pengacara untuk memproses pencairan dana diyat.
Direktorat PWNI BHI sendiri baru saja menyerahkan uang diyat kepada ahli waris Tuti Sutiah, TKI asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 17 Juni 2013 di kota Thatslits, Provinsi Asir, Arab Saudi.
Uang diyat syar'i sebesar 150 ribu riyal atau sekitar Rp540 juta itu diberikan kepada suami dan anak Tuti setelah ada keputusan resmi dari pengadilan Arab Saudi.
"Keberhasilan dalam penuntutan uang diyat atas kasus Tuti merupakan bukti hadirnya negara. Berbagai upaya baik lewat jalur birokrasi formal maupun nonformal telah dilakukan oleh KJRI Jeddah selaku perpanjangan tangan pemerintah Indonesia," tutur Iqbal.
Sepanjang tahun 2015 KJRI Jeddah berhasil memperjuangkan uang diyat bagi satu kasus WNI yang menjadi korban pembunuhan dan enam kasus WNI korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai total sebesar Rp4,8 miliar.
Sementara itu KBRI Riyadh berhasil memperjuangkan uang diyat atas tiga kasus WNI korban kecelakaan lalu lintas dengan total sekitar Rp1,2 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan