Suara.com - Manajemen PT Angkasa Pura menegaskan candaan yang bisa menimbulkan teror dan mengganggu stabilitas keamanan seperti membawa bom ke Bandara akan dijerat hukum dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun. Itu sesuai dengan UU penerbangan.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada ayat 1, pasal 344 huruf c setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dikenakan penjara satu tahun," tegas Humas PT Angkasa Pura I Hary Budi Waluyo di Makassar, Senin (11/1/2016).
Sebelumnya, seorang PNS Pemprov Papua bernama Dominggus H Simunapendi terpaksa dihentikan petugas pengamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atau Aviation Security Service (Avsec) siang tadi saat transit di bandara setempat.
Petugas curiga saat diperiksa menggunakan alat "Walk Trough Metal Detector" (WTMD ) disaku celananya alat berbunyi mendeteksi sesuatu dianggap berbahaya. Saat ditanya beberapa kali apa itu? dengan nada candaan pelaku mengatakan ada bom.
Tidak ingin kecolongan petugas kemudian menggiring Dominggus bersama kopernya ke ruang pemeriksaan manual. Saat diperiksa disaku celananya ditemukan korek api, dan ketika diperiksa barang dalam kopernya tidak ada barang mencurigakan sehingga dinyatakan steril.
Kendati dinyatakan aman, karena candaannya itu pelaku diamankan di Posko Avsec kemudian diserahkan ke Polrsek Bandara untuk dimintai keterangan motif menebar teror. Akibat perbuatannya seluruh penumpang di area transit turut dievakuasi termasuk memeriksa ulang seluruh barang bagasi.
Sehari sebelumnya, Minggu (10/1/2016) sore, candaan dengan membawa bom juga dilakukan Perwira Polisi Iptu Cahyo Widyanto diketahui dari Kesatuan Labolatorium Forensik Polda Denpasar. Saat itu Cahyo secara bercanda membisik kepada rekannya saat berada di SCP X Ray bahwa ada bom di tasnya.
Sontak perkataan itu didengar petugas Avsec Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat memeriksa bagasi selanjutnya meminta Cahyo untuk diperiksa secara manual di ruang pemeriksaan namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
Akibat ulahnya itu seluruh penumpang tujuan Denpasar akhirnya diperiksa ulang di ruangan khusus termasuk pemeriksaan barang bagasi diperiksa kembali. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan aman pesawat diterbangkan, namun tidak membawa Cahyo karena masih menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sulselbar saat itu.
Berdasarkan ulah dua orang ini, pihak Bandara Sultan Hasanuddin kembali memperketat pengamanan. Sebelumnya melalui imbauan Menteri Perhubugan Desember 2015, pengamanan bandara ditingkatkan statusnya menjadi kuning.
"Selama status dari Menteri Perhubungan belum dicabut, maka statusnya tetap kuning dan pengamanan akan lebih diperketat menyusul candaan dua orang ini yang membawa kecemasan penerbangan diketegorikan masuk teror," ujar Budi Waluyo.
Kabid Humas Polda Sulselbar menegaskan dengan candaan itu tentu akan diproses hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku dan orang yang ingin melakukan hal yang sama. Dirinya mengaku pelaku bisa dikenakan Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009.
"Tetap pengamanan diperketat dan masih status kuning, yang jelas kedua oknum ini bisa di kenakan hukuman Undang-undang penerbangan, tapi masih kita terus diselidiki apa motifnya meski itu bercanda, Untuk oknum anggota sudah dipulangkan di Denpasar dan dihukum disiplin," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
YLKI Siap Advokasi Penumpang yang Dirugikan Maskapai Penerbangan
-
Tentara Becanda Ada Bom di Bandara Pekanbaru
-
Indonesia Investasi Rp18 T Buat Pesawat Tempur dengan Korsel
-
Garuda Indonesia Akui Refund Tiket Jadi Risiko Bisnis yang Berat
-
Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat Ringankan Biaya Operasional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan