Suara.com - Manajemen PT Angkasa Pura menegaskan candaan yang bisa menimbulkan teror dan mengganggu stabilitas keamanan seperti membawa bom ke Bandara akan dijerat hukum dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun. Itu sesuai dengan UU penerbangan.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada ayat 1, pasal 344 huruf c setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dikenakan penjara satu tahun," tegas Humas PT Angkasa Pura I Hary Budi Waluyo di Makassar, Senin (11/1/2016).
Sebelumnya, seorang PNS Pemprov Papua bernama Dominggus H Simunapendi terpaksa dihentikan petugas pengamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atau Aviation Security Service (Avsec) siang tadi saat transit di bandara setempat.
Petugas curiga saat diperiksa menggunakan alat "Walk Trough Metal Detector" (WTMD ) disaku celananya alat berbunyi mendeteksi sesuatu dianggap berbahaya. Saat ditanya beberapa kali apa itu? dengan nada candaan pelaku mengatakan ada bom.
Tidak ingin kecolongan petugas kemudian menggiring Dominggus bersama kopernya ke ruang pemeriksaan manual. Saat diperiksa disaku celananya ditemukan korek api, dan ketika diperiksa barang dalam kopernya tidak ada barang mencurigakan sehingga dinyatakan steril.
Kendati dinyatakan aman, karena candaannya itu pelaku diamankan di Posko Avsec kemudian diserahkan ke Polrsek Bandara untuk dimintai keterangan motif menebar teror. Akibat perbuatannya seluruh penumpang di area transit turut dievakuasi termasuk memeriksa ulang seluruh barang bagasi.
Sehari sebelumnya, Minggu (10/1/2016) sore, candaan dengan membawa bom juga dilakukan Perwira Polisi Iptu Cahyo Widyanto diketahui dari Kesatuan Labolatorium Forensik Polda Denpasar. Saat itu Cahyo secara bercanda membisik kepada rekannya saat berada di SCP X Ray bahwa ada bom di tasnya.
Sontak perkataan itu didengar petugas Avsec Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat memeriksa bagasi selanjutnya meminta Cahyo untuk diperiksa secara manual di ruang pemeriksaan namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
Akibat ulahnya itu seluruh penumpang tujuan Denpasar akhirnya diperiksa ulang di ruangan khusus termasuk pemeriksaan barang bagasi diperiksa kembali. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan aman pesawat diterbangkan, namun tidak membawa Cahyo karena masih menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sulselbar saat itu.
Berdasarkan ulah dua orang ini, pihak Bandara Sultan Hasanuddin kembali memperketat pengamanan. Sebelumnya melalui imbauan Menteri Perhubugan Desember 2015, pengamanan bandara ditingkatkan statusnya menjadi kuning.
"Selama status dari Menteri Perhubungan belum dicabut, maka statusnya tetap kuning dan pengamanan akan lebih diperketat menyusul candaan dua orang ini yang membawa kecemasan penerbangan diketegorikan masuk teror," ujar Budi Waluyo.
Kabid Humas Polda Sulselbar menegaskan dengan candaan itu tentu akan diproses hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku dan orang yang ingin melakukan hal yang sama. Dirinya mengaku pelaku bisa dikenakan Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009.
"Tetap pengamanan diperketat dan masih status kuning, yang jelas kedua oknum ini bisa di kenakan hukuman Undang-undang penerbangan, tapi masih kita terus diselidiki apa motifnya meski itu bercanda, Untuk oknum anggota sudah dipulangkan di Denpasar dan dihukum disiplin," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
YLKI Siap Advokasi Penumpang yang Dirugikan Maskapai Penerbangan
-
Tentara Becanda Ada Bom di Bandara Pekanbaru
-
Indonesia Investasi Rp18 T Buat Pesawat Tempur dengan Korsel
-
Garuda Indonesia Akui Refund Tiket Jadi Risiko Bisnis yang Berat
-
Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat Ringankan Biaya Operasional
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan