Suara.com - Kepolisian RI (Polri) mengusulkan pentingnya penguatan penindakan dan pencegahan dalam kasus tindak pidana teror dengan revisi UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sebab dalam regulasi Indonesia dalam penindakan kasus terorisme masih lemah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (19/1/2016). Dia mengatakan pihaknya sering terkendala regulasi dalam menindak aksi sekelompok terduga teroris yang berpotensi melakukan aksi teror.
"Sangat perlu (revisi UU Terorisme). Kami kan sudah tahu indikasi-indikasi yang selama ini punya potensi melakukan aksi teror, tetapi kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada pelanggaran hukumnya," kata Haiti.
Dia mencontohkan, polisi mengetahui seorang warga negara Indonesia pernah melakukan aksi terorisme di negara lain. Seperti WNI yang bergabung dengan kelompok ISIS dan berperang di Suriah, namun ketika mereka pulang ke Tanah Air, polisi tidak bisa menindak mereka secara hukum lantaran tidak diatur dalam UU terorisme.
"Misalnya kami tahu yang bersangkutan pernah melakukan aksi kegiatan bersenjata di negara lain, tetapi begitu dia pulang ke tanah air kami tidak bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkuta," ujar dia.
Selain itu dalam perundang-undangan terorisme diatur bahwa seorang yang diduga melakukan aksi teror ditangkap dibatasi waktu untuk pemeriksaannya 7x24 jam. Jika dalam waktu 7x24 tidak terbukti dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka pelaku harus dibenarkan. Waktu satu minggu untuk proses pembuktian pelaku untuk menjadi tersangka dinilai sangat kurang.
"Kami berharap waktunya (penyelidikan) bisa diperpanjang satu bulan, karena memang pembuktian ini tidak mudah. Sebab penyidik harus bisa membuktikan keterkaitan satu sama lain, bahkan tempatnya berjauhan, bahkan butuh konfirmasi-konfirmasi, menunggu keterangan-keterangan yang dari luar negeri. Semua itu membutuhkan proses yang agak panjang," terang Haiti.
"Sehingga untuk menentukan seseorang itu tersangka atau tidak, ditahan atau tidak membutuhkan waktu agak panjang. Karena pembuktiannya juga sulit".
Selain itu, lanjut Haiti, data-data atau informasi dari intelijen diharapkan bisa diatur dalam undang-undang terorisme agar bisa menjadi alat bukti di persidangan. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi di persidangan bisa dilakukan melalui video conference.
"Laporan-laporan intelijen juga perlu dijadikan suatu alat bukti. Lalu persidangan melalui video conference juga diperlukan, karena bagaimanapun juga kami untuk mendatangkan saksi-saksi dari daerah memerlukan waktu yang cukup dan biaya mahal. Sehingga kami usulkan persidangan pemeriksaan saksi-saksi itu melalui video conference," usulnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa