Suara.com - Sejak Rabu (20/1/2016) lalu, sebuah poster kerja sama SGRC-UI dengan Melela.org sehubungan dengan jasa konseling "Peer Support Network", menjadi ramai di dunia maya. Kontroversi pun muncul terkait hal itu, hingga bahkan pihak Universitas Indonesia (UI) pun menyampaikan pernyataan yang intinya tidak mengakui kelompok belajar tersebut, sekaligus melarang digunakannya nama dan lambang UI.
Menanggapi hal itu, pihak Support Group and Resource Center on Sexuality Studies, University of Indonesia (SGRC-UI) pun menyampaikan pernyataan, terutama melalui Prameswari Noor selaku Chairperson-nya. Intinya, sebagaimana diutarakan melalui siaran pers ke media massa, pihak SGRC-UI merasa tidak ada masalah, baik terkait eksistensi maupun kegiatan mereka.
"Hubungan kami dengan Universitas Indonesia selama ini sangat baik,” ujar Prameswari melalui rilis pihaknya.
Prameswari pun menegaskan bahwa SGRC-UI pada dasarnya adalah sebuah komunitas/kelompok kajian yang dibangun secara otonom, sama seperti kelompok kajian lainnya. Sementara khusus mengenai alasan mengapa SGRC-UI menggunakan nama dan makara UI, Prameswari pun memberikan sejumlah penjelasan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. SGRCUI adalah komunitas/kelompok belajar yang dibangun secara otonom, sama seperti kelompok kajian lainnya.
2. SGRC-UI merupakan kelompok belajar yang membahas isu gender dan seksualitas secara luas. Kesetaraan, hak tubuh, patriarki, gerakan pria, buruh dan wanita, kesehatan reproduksi, serta isuisu lain yang terkait dengan gender dan seksualitas, merupakan beberapa contoh fokus kajian SGRC-UI. SGRC-UI bukan komunitas kencan atau tempat mencari jodoh bagi kelompok LGBT, dan kami menolak jika lokus kajian SGRC-UI yang sangat luas dikerdilkan dengan menyebut SGRC-UI sebagai komunitas LGBT.
3. Kelompok belajar kami, SGRC-UI memiliki struktur organisasi yang jelas, mission statement, dan timeline kegiatan. Semua dapat diakses di sgrcui.wordpress.com.
4. Pendiri dan anggota SGRC-UI merupakan mahasiswa, alumni, serta dosen dari Universitas Indonesia. Kegiatan kami juga berbasis di wilayah kampus Universitas Indonesia. Poin inilah yang menjelaskan kenapa kami menggunakan logo dan nama UI di dalam komunitas kami.
"Mengenai larangan penggunaan nama dan makara UI, pihak SGRC telah melakukan kontak dengan Kemahasiswaan UI. SGRC-UI berniat melakukan pertemuan dengan pihak universitas, sehubungan dengan niat baik kami meneruskan hubungan baik yang selama ini telah terjalin," ungkap Prameswari mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994