Suara.com - Sebanyak 22 perkara sengketa Pilkada serentak 2015 dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah yang diputus di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (22/1/2016).
"Iya, perkara-perkara itu tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan dari 22 perkara tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan batas maksimal selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada, jelas Fajar.
Dari 23 perkara yang disidang pada Jumat (22/1/2016), satu perkara sengketa Pilkada dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah.
"Putusan sela memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan hitung ulang perolehan suata untuk kecamatan Bacan," tambah Fajar.
Sebelumnya pada Senin (18/1/2016) MK sudah menggelar sidang beragendakan putusan sela, yang menyatakan menolak 35 perkara sengketa pilkada karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
Pada hari yang sama, MK juga mengeluarkan ketetapan terkait lima perkara yang ditarik permohonannya.
Sementara pada Kamis (21/1/2016), melalui sidang putusan sela yang kedua, MK menyatakan menolak 26 perkara sengketa Pilkada karena tidak memenuhi syarat persentase selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan PMK 5/2015.(M048). (Antara)
Berita Terkait
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional