Suara.com - Sebanyak 22 perkara sengketa Pilkada serentak 2015 dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah yang diputus di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (22/1/2016).
"Iya, perkara-perkara itu tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan dari 22 perkara tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan batas maksimal selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada, jelas Fajar.
Dari 23 perkara yang disidang pada Jumat (22/1/2016), satu perkara sengketa Pilkada dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah.
"Putusan sela memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan hitung ulang perolehan suata untuk kecamatan Bacan," tambah Fajar.
Sebelumnya pada Senin (18/1/2016) MK sudah menggelar sidang beragendakan putusan sela, yang menyatakan menolak 35 perkara sengketa pilkada karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
Pada hari yang sama, MK juga mengeluarkan ketetapan terkait lima perkara yang ditarik permohonannya.
Sementara pada Kamis (21/1/2016), melalui sidang putusan sela yang kedua, MK menyatakan menolak 26 perkara sengketa Pilkada karena tidak memenuhi syarat persentase selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan PMK 5/2015.(M048). (Antara)
Berita Terkait
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek