Suara.com - Sebanyak 22 perkara sengketa Pilkada serentak 2015 dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah yang diputus di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (22/1/2016).
"Iya, perkara-perkara itu tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan dari 22 perkara tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan batas maksimal selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada, jelas Fajar.
Dari 23 perkara yang disidang pada Jumat (22/1/2016), satu perkara sengketa Pilkada dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabulkan permohonannya oleh Mahkamah.
"Putusan sela memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan hitung ulang perolehan suata untuk kecamatan Bacan," tambah Fajar.
Sebelumnya pada Senin (18/1/2016) MK sudah menggelar sidang beragendakan putusan sela, yang menyatakan menolak 35 perkara sengketa pilkada karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
Pada hari yang sama, MK juga mengeluarkan ketetapan terkait lima perkara yang ditarik permohonannya.
Sementara pada Kamis (21/1/2016), melalui sidang putusan sela yang kedua, MK menyatakan menolak 26 perkara sengketa Pilkada karena tidak memenuhi syarat persentase selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan PMK 5/2015.(M048). (Antara)
Berita Terkait
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis