Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin kesepakatan pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam pembahasannya di DPR.
"Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK tersebut, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan serta rekrutmen tenaga penyidik dari kalangan independen.
"Kan sudah disepakati yang direvisi empat poin itu. Masyarakat juga sudah terbuka, yaitu tentang mesti ada pengawas, soal SP3, penyadapan dan satu lagi penyidik independen," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui sebanyak 40 rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Salah satu di antaranya adalah RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebanyak 40 RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui dalam rapat Baleg (Badan Legislasi) yang dihadiri perwakilan pemerintah, pada Senin kemarin," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, jumlah 40 RUU tersebut adalah rasional, karena DPR RI juga masih menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 RUU yang merupakan "carry over" dari prolegnas prioritas tahun 2015.
Dari sebanyak 22 RUU tersebut, kata dia, sebanyak 14 RUU masih dalam pembahasan tingkat pertama dan diharapkan sudah selesai pada Februari 2016. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan