Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin kesepakatan pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam pembahasannya di DPR.
"Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK tersebut, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan serta rekrutmen tenaga penyidik dari kalangan independen.
"Kan sudah disepakati yang direvisi empat poin itu. Masyarakat juga sudah terbuka, yaitu tentang mesti ada pengawas, soal SP3, penyadapan dan satu lagi penyidik independen," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui sebanyak 40 rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Salah satu di antaranya adalah RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebanyak 40 RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui dalam rapat Baleg (Badan Legislasi) yang dihadiri perwakilan pemerintah, pada Senin kemarin," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, jumlah 40 RUU tersebut adalah rasional, karena DPR RI juga masih menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 RUU yang merupakan "carry over" dari prolegnas prioritas tahun 2015.
Dari sebanyak 22 RUU tersebut, kata dia, sebanyak 14 RUU masih dalam pembahasan tingkat pertama dan diharapkan sudah selesai pada Februari 2016. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump