Suara.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini tidak ada masalah.
"Sepanjang pengetahuan saya melalui media, apa yang sedang dilakukan aparat, sejauh ini masih on the track," kata Siti Noor Laela kepada Suara.com, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan saat ini kasus Mirna merupakan kewenangan kepolisian. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
"Terbunuhnya Mirna dengan adanya racun dan sebagainya itu, 100 persen kewenangan polisi," kata Siti Noor Laela.
Itu sebabnya, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM tidak bisa terlalu jauh memberikan penilaian.
"Terkait dengan HAM, itu kan misalnya apakah terjadi pelecehan atau tidak dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ada penganiayaan atau tidak, apakah ada rekayasa atau tidak dan sebagainya. Tapi, ini, kan sedang berproses di polisi. Menurut saya, Komnas HAM tidak bisa menilai apa-apa, kecuali memang ada persoalan HAM-nya," kata Siti Noor Laela seraya mengatakan kasus Mirna merupakan kriminal murni.
Siti Noor Laela mempersilakan Jessica melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna.
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com terkait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.
Sudah tiga pekan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pembunuh Mirna. Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli lagi sesuai dengan saran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya