Suara.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini tidak ada masalah.
"Sepanjang pengetahuan saya melalui media, apa yang sedang dilakukan aparat, sejauh ini masih on the track," kata Siti Noor Laela kepada Suara.com, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan saat ini kasus Mirna merupakan kewenangan kepolisian. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
"Terbunuhnya Mirna dengan adanya racun dan sebagainya itu, 100 persen kewenangan polisi," kata Siti Noor Laela.
Itu sebabnya, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM tidak bisa terlalu jauh memberikan penilaian.
"Terkait dengan HAM, itu kan misalnya apakah terjadi pelecehan atau tidak dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ada penganiayaan atau tidak, apakah ada rekayasa atau tidak dan sebagainya. Tapi, ini, kan sedang berproses di polisi. Menurut saya, Komnas HAM tidak bisa menilai apa-apa, kecuali memang ada persoalan HAM-nya," kata Siti Noor Laela seraya mengatakan kasus Mirna merupakan kriminal murni.
Siti Noor Laela mempersilakan Jessica melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna.
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com terkait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.
Sudah tiga pekan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pembunuh Mirna. Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli lagi sesuai dengan saran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India