Suara.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini tidak ada masalah.
"Sepanjang pengetahuan saya melalui media, apa yang sedang dilakukan aparat, sejauh ini masih on the track," kata Siti Noor Laela kepada Suara.com, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan saat ini kasus Mirna merupakan kewenangan kepolisian. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
"Terbunuhnya Mirna dengan adanya racun dan sebagainya itu, 100 persen kewenangan polisi," kata Siti Noor Laela.
Itu sebabnya, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM tidak bisa terlalu jauh memberikan penilaian.
"Terkait dengan HAM, itu kan misalnya apakah terjadi pelecehan atau tidak dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ada penganiayaan atau tidak, apakah ada rekayasa atau tidak dan sebagainya. Tapi, ini, kan sedang berproses di polisi. Menurut saya, Komnas HAM tidak bisa menilai apa-apa, kecuali memang ada persoalan HAM-nya," kata Siti Noor Laela seraya mengatakan kasus Mirna merupakan kriminal murni.
Siti Noor Laela mempersilakan Jessica melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna.
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com terkait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.
Sudah tiga pekan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pembunuh Mirna. Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli lagi sesuai dengan saran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia