Suara.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini tidak ada masalah.
"Sepanjang pengetahuan saya melalui media, apa yang sedang dilakukan aparat, sejauh ini masih on the track," kata Siti Noor Laela kepada Suara.com, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan saat ini kasus Mirna merupakan kewenangan kepolisian. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
"Terbunuhnya Mirna dengan adanya racun dan sebagainya itu, 100 persen kewenangan polisi," kata Siti Noor Laela.
Itu sebabnya, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM tidak bisa terlalu jauh memberikan penilaian.
"Terkait dengan HAM, itu kan misalnya apakah terjadi pelecehan atau tidak dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ada penganiayaan atau tidak, apakah ada rekayasa atau tidak dan sebagainya. Tapi, ini, kan sedang berproses di polisi. Menurut saya, Komnas HAM tidak bisa menilai apa-apa, kecuali memang ada persoalan HAM-nya," kata Siti Noor Laela seraya mengatakan kasus Mirna merupakan kriminal murni.
Siti Noor Laela mempersilakan Jessica melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna.
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com terkait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.
Sudah tiga pekan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pembunuh Mirna. Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli lagi sesuai dengan saran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Belum Kantongi Izin Polisi, Duel Persija vs Persib Bisa Batal Digelar di SUGBK
-
Jarang Disadari, Kualitas Air Jadi Bagian dari Rahasia Perawatan Kulit dan Rambut ala Korea
-
BRI Beri Diskon Spektakuler 45 Persen Tanpa Minimal Belanja di ALAND, Ini Syaratnya
-
18 Lokasi Unjuk Rasa di Kota Makassar
-
Perbedaan Rangkaian Listrik Seri dan Paralel, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Ada Aksi Demo, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia Hari Ini
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400
-
Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri
-
Demo 27 Agustus 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Link Live CCTV untuk Pantau Situasi