Suara.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini tidak ada masalah.
"Sepanjang pengetahuan saya melalui media, apa yang sedang dilakukan aparat, sejauh ini masih on the track," kata Siti Noor Laela kepada Suara.com, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan saat ini kasus Mirna merupakan kewenangan kepolisian. Komnas HAM menghormati proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
"Terbunuhnya Mirna dengan adanya racun dan sebagainya itu, 100 persen kewenangan polisi," kata Siti Noor Laela.
Itu sebabnya, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM tidak bisa terlalu jauh memberikan penilaian.
"Terkait dengan HAM, itu kan misalnya apakah terjadi pelecehan atau tidak dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ada penganiayaan atau tidak, apakah ada rekayasa atau tidak dan sebagainya. Tapi, ini, kan sedang berproses di polisi. Menurut saya, Komnas HAM tidak bisa menilai apa-apa, kecuali memang ada persoalan HAM-nya," kata Siti Noor Laela seraya mengatakan kasus Mirna merupakan kriminal murni.
Siti Noor Laela mempersilakan Jessica melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Mirna.
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com terkait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.
Sudah tiga pekan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pembunuh Mirna. Hari ini, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli lagi sesuai dengan saran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra