Suara.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesof membeberkan alasan kliennya menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Di hotel tersebut, Jessica ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Menurut Andi, reaksi kedua orangtua Jessica juga panik saat petugas menangkap anaknya. Pasalnya, kata Andi, di hotel tersebut, Jessica tidur satu kamar dengan kedua orangtuanya.
"Ya, prihatin, kaget, kan tidur sama bapak ibunya. Bukan tidur sendirian, tidur sama orangtuanya," kata Andi saat dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
Menurutnya, alasan Jessica memilih menginap di hotel juga berdasarkan saran dari kedua orangtuanya. Sejak menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, lanjut Andi kliennya merasa depresi.
"Itu juga karena saran orangtua. Kan orangtuanya sudah tua. Jessica juga lagi depresi untuk itu minta pertimbangan kami," katanya.
BACA JUGA:
Di Bui, Jessica Dapat Kamar Mandi Sendiri
Andi juga membantah, alasan kliennya menginap di hotel tersebut untuk menghindari proses hukum terkait kasus kematian Mirna.
"Kalau penyidik anggap itu melarikan diri tidak benar," katanya.
Andi menambahkan sebelum menginap di hotel, pihak keluarga telah memberitahukan kepada Kepala Rukun Tetangga agar penyidik tidak repot mencari keberadaan Jessica.
"Asal lapor terhadap pak RT, sewaktu-waktu, kalau ada petugas melakukan surat panggilan atau apa, penyidik tau Jessica tidur di hotel ini," katanya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan jika penyidik juga mendapatkan informasi dari Ketua RT di tempat tinggal Jessica sebelum melakukan penangkapan di hotel tersebut.
"Polisi pas tahu rumah kosong juga dapat informasi dari pak RT Jessica di mana, dia tidur di hotel," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti