Suara.com - Pengacara dan keluarga tersangka Jessica Kumala Wongso (27) belum diizinkan menjenguk Jessica yang sekarang ditahan di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) ditahan sejak Sabtu (30/1/2016) malam.
"Jessica tidak boleh dibesuk keluarga maupun pengacara, nggak boleh, nggak boleh," kata petugas ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Ketika ditanya apa alasan Jessica dilarang dijenguk pengacara dan keluarga, petugas tidak mau menjelaskan.
Dia hanya mengatakan untuk membesuk tahanan harus minta izin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Ya pokok nggak boleh saja, sampai Pak Dir (Krishna Murti) sama penyidik kasih izin saja," katanya.
Ketika ditanya apakah sudah ada pengacara atau anggota keluarga yang datang minta izin untuk menemui Jessica, petugas mengatakan belum ada.
"Dari tadi pagi juga gak ada keluarga yang kesini, lagi kuga ini kan bukan jam besuk," kata dia.
Polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Kemudian, Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Meski Jessica mengakui yang membelikan dan membayari es kopi Vietnam, tetapi dia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kematian temannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka