Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat berharap kepada Majelis Kehormatan Dewan DPRD DKI Jakarta memproses anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman. Prabowo diduga melanggar etika.
Hal ini terkait beredarnya surat permohonan penangguhan eksekusi penghuni rumah susun Tipar, Cakung, Blok Cendana, lantai V, nomor 516, berinisial HP menggunakan nama anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman. Surat tersebut untuk meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur, menunda eksekusi.
Prabowo kepada suara.com melalui pesan singkat mengaku siap diperiksa atau memberikan keterangn kepada MKD apabila dirasa melanggar etik dengan tuduhan memberikan backing kepada penghuni rusun berinisial HP.
"Nggak perlu mas dan saya siap di MKD," ujar Prabowo, Rabu (3/2/2016).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menyatakan dirinya tidak perlu menjelaskan persolan ini kepada Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik maupun ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Mohamad Sanusi.
"Apa yang harus diklarifikasi orang saya korban. Izin apanya jelas-jelas memo saya dipalsukan," katanya.
Dalam surat yang ditandatangani Prabowo, HP tercatat berprofesi sebagai wartawan. HP menyewa rusun milik Endang M.
Setelah mengetahui rencana penertiban oleh petugas Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP, serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, HP mengajukan minta bantuan Prabowo agar meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung menunda penertiban.
Dalam memo yang ditandatangani Prabowo pada 30 Januari tertulis HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp5 juta pada 28 Januari 2016. Dan HP siap memberikan cicilan tiap bulan sebesar Rp3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antara mereka. DKI tengah gencar menertibkan penghuni rusun ilegal dan mafia rusun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut