Suara.com - LSM hak asasi manusia (HAM) Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam aksi pengusiran paksa warga Ahmadiyah di Kecamatan Srimenanti, Kabupaten Bangka oleh pemerintah daerah setempat. Itu adalah pelanggaran HAM.
Pengusiran itu dilakukan kemabali, Jumat (5/2/2016) hari ini. Sebagian jemaat ibu-ibu dan anak-anak meninggalkan kampungnya. Sementara kampungnya di Srimenanti dijaga oleh kaum laki-laki.
Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG mengatakan itu juga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin Konstitusi.
"Tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Di dalam Konstitusi dan undang-undang kita jelas diatur bahwa, setiap orang berhak untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas," tegas Rafendi dalam pernyataannya, Jumat (5/2/2016).
HRWG menyesalkan pemerintah pusat tidak bisa melakukan apapun untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif tersebut. Padahal pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mencegah pengusiran itu.
"HRWG meminta Pemerintah Pusat seharusnya dapat bersikap dan bertindak tegas dengan pembangkangan seperti ini. Bila tidak, kita akan selalu terjebak pada situasi demikian, karena Kabupaten Bangka adalah bagian dari NKRI”, ujar Rafendi.
Sementara Choirul Anam, Deputi Direktur HRWG menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pembangkangan. Sebab pemerintah pusat sudah melarang adanya pengusiran.
"Di sini lah jawabnya mengapa kita gagal memerangi terorisme. Di satu sisi kita memerangi terorisme, tapi di sisi yang lain Pemerintah kita tidak berani memerangi praktikpraktik intoleransi yang sebetulnya akar dan muasal dari tindakan terorisme," ujar Anam.
"Apalagi, tindakan ini dilakukan oleh aparat Negara. Seharusnya Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran, sebagaimana Negara tegas menindak praktik-praktik kekerasan, radikalisme dan terorisme," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu