Suara.com - LSM hak asasi manusia (HAM) Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam aksi pengusiran paksa warga Ahmadiyah di Kecamatan Srimenanti, Kabupaten Bangka oleh pemerintah daerah setempat. Itu adalah pelanggaran HAM.
Pengusiran itu dilakukan kemabali, Jumat (5/2/2016) hari ini. Sebagian jemaat ibu-ibu dan anak-anak meninggalkan kampungnya. Sementara kampungnya di Srimenanti dijaga oleh kaum laki-laki.
Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG mengatakan itu juga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin Konstitusi.
"Tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Di dalam Konstitusi dan undang-undang kita jelas diatur bahwa, setiap orang berhak untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas," tegas Rafendi dalam pernyataannya, Jumat (5/2/2016).
HRWG menyesalkan pemerintah pusat tidak bisa melakukan apapun untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif tersebut. Padahal pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mencegah pengusiran itu.
"HRWG meminta Pemerintah Pusat seharusnya dapat bersikap dan bertindak tegas dengan pembangkangan seperti ini. Bila tidak, kita akan selalu terjebak pada situasi demikian, karena Kabupaten Bangka adalah bagian dari NKRI”, ujar Rafendi.
Sementara Choirul Anam, Deputi Direktur HRWG menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pembangkangan. Sebab pemerintah pusat sudah melarang adanya pengusiran.
"Di sini lah jawabnya mengapa kita gagal memerangi terorisme. Di satu sisi kita memerangi terorisme, tapi di sisi yang lain Pemerintah kita tidak berani memerangi praktikpraktik intoleransi yang sebetulnya akar dan muasal dari tindakan terorisme," ujar Anam.
"Apalagi, tindakan ini dilakukan oleh aparat Negara. Seharusnya Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran, sebagaimana Negara tegas menindak praktik-praktik kekerasan, radikalisme dan terorisme," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka