Suara.com - Pemerintah Indonesia mendesak Korea Utara agar menghormati dan mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2/2016), terkait aksi Korea Utara yang melakukan uji coba peluncuran roket jarak jauh pada Minggu (7/2/2016).
Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan sikap Korea Utara yang tidak mengindahkan himbauan masyarakat internasional untuk tidak melaksanakan uji coba peluncuran roket jarak jauh untuk membawa satelit.
"Tindakan tersebut telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB," demikian pernyataan Kemlu RI.
Resolusi Dewan Keamanan PBB yang dimaksud adalah nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013).
Pemerintah Indonesia juga menilai tindakan Korea Utara telah menciptakan ketegangan di kawasan.
Oleh karena itu, Indonesia menghimbau semua pihak untuk melakukan langkah- langkah guna menurunkan ketegangan.
Kecaman terhadap aksi Korea Utara tersebut juga telah disampaikan Dewan Keamanan PBB dan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Cina. (Antara)
Berita Terkait
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Kalahkan Jepang Secara Dramatis, Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi