Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menemui pihak kejaksaan terkait dilimpahkannya kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ingin memastikan bahwa apakah proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2004 itu sudah sesuai prosedur.
"Mereka akan menemui kejaksaan, apakah prosesnya ini sudah betul atau belum. Soal itu tadi diserahkan oleh kita berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI," kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/5/2016).
Menurut Julius, dalam kasus yang sempat berhenti pada zaman SBY tersebut, pihak Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan yang banyak. Oleh karena itu, dia berharap agar Kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak kasus tersebut dilaporkan.
"Langkah konkret yang akan dilakukan oleh KPK pertama adalah memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penelitian kembali, dan melakukan upaya misalnya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julius.
Julius menambahkan, KPK melakukan itu karena sejak awal melihat Kejaksaan tidak memperhatikan temuan ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya. Katanya, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam kasus yang menimpa penyidik terbaik dan berprestasi KPK tersebut.
"Kami dan pimpinan KPK terus mendorong Kejagung, bukan bertindak sebagai atau dibawah perintah kepolisian RI, Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan atau tidak," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk menghentikan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.
"Masih sangat bisa, upaya untuk meminta gelar perkara, penelitian kembali, lalu memeriksa dakwaan, atau komunikasi kejaksaan kepada pengadilan itu diatur KUHAP mulai dr 139, 140, 144 itu semua yang mengatur dan itu semua hak dari seseorang yang didakwa oleh kejaksaan," kata Julius.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan